Ormas Islam Babel Tolak Perppu No. 2 Tahun 2017

 Ormas Islam Babel Tolak Perppu No. 2 Tahun 2017

Belasan ormas Islam, tokoh, habaib hingga pengasuh majelis taklim sepakat menyatakan menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sikap bersama ini ditandatangani di kantor dakwah hizbut tahrir Indonesia (HTI) DPD I Bangka Belitung, Pangkalpinang. (15/07).

Dalam penandatanganan penolakan disepakati keberadaan Perppu dinilai dapat memberangus ormas Islam. Hadir ketua himpunan majelis ikhwan muhibbin, habib Quraish Shihab, sekretaris Muhammadiyah Bangka Belitung ust Fadillah Sabri Amsar dan tokoh muda Muhammadiyah Fadli. Pimpinan Ponpes Al Istirham ust Eduar Setiawan, wakil ketua Parmusi Rudi Syahwani, perwakilan FPI Bangka Belitung, Habib Salim, Tim Lawyer sekaligus ketua Peradi Bangka Belitung, Taufik Koriyanto. Ust dr. Zarril dan ust Irwan serta perwakilan fron jaga Bangka Belitung dan sejumlah pengasuh majelis taklim.

Fadilah Sabri berpandangan Perppu ini tidak pas dengan kondisi saat ini. Karena mengancam juga tidak saja dapat memberangus satu kelompok melainkan seluruh Ormas di era demokrasi.

“Menurut pak Busyro Muqoddas (pimpinan pusat Muhammadiyah) ini mengancam demokrasi. Tafsir tunggalnya ada di pemerintah dan Perppu ini bukan hanya menyasar HTI saja tapi semua ormas,” kata Fadilah.

Muhammadiyah kata Fadilah akan melakukan upaya secara hukum untuk menolak Perppu itu. “Perppu ini memang ngeri. Kami tidak setuju Perppu ini dan akan kita lawan secara konstitusi,” ucap mantan aktivis HMI Yogyakarta.

Fadillah juga berpesan agar ukhuwah Islamiyah semakin diperkuat apalagi tantangan ummat Islam dewasa ini semakin besar. “Kita harus semakin solid dan jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah,” ajaknya.

Taufik Koryanto selaku tim Lawyer HTI sepakat Perppu tersebut memiliki mudhorat yang sangat besar. Maka katanya, harus ditolak dengan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK). “Kita bisa tolak ke MK. Dan ini sudah sesuai aturan hukum di negeri kita,” ujar Taufik.

Sementara itu pandangan HTI Bangka Belitung sendiri yang disampaikan oleh ketua Sofiyan Rudianto aroma Perppu kental dengan nuansa otoriter. Penguasa ingin bersikap represif terlebih kepada Ormas Islam. “Kita menduga ada niat tidak baik terhadap terbitnya Perppu ini. Apalagi upaya untuk membubarkan Ormas Islam marak terjadi, belum terbit saja sudah bikin gaduh, ini tambah gaduh,” ungkapnya.

Maka dari itu menurutnya Perppu ini wajib ditolak. “Di pusat HTI bersama sejumlah Ormas Islam akan melakukan gugatan ke MK. Sedangkan di Bangka Belitung dalam waktu dekat akan melakukan upaya non ligitasi yakni akan mendatangi DPRD untuk menyampaikan penolakan itu sehingga dapat disampaikan ke pemerintah pusat,” sebutnya

Ust Irwan menambahkan mengajak ummat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan mengambil hikmah dari kejadian ini. “Mereka ingin membuat makar terhadap umat Islam, tapi Allah SWT maha pembuat makar. Maka, kita harus semakin mendekatkan diri kepada Allah agar diberikan pertolongan,” tandasnya. []babelpos.co

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *