Datangi DPRD Sulsel, Ulama Desak Pemerintah Cabut Perppu Ormas

 Datangi DPRD Sulsel, Ulama Desak Pemerintah Cabut Perppu Ormas

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas belum berhenti. Dari Makassar, sejumlah ulama kembali mendesak pemerintah agar segera mencabut regulasi yang dianggap merugikan umat Islam tersebut.

Beberapa ulama Sulsel mendatangi kantor DPRD Sulsel, Senin (14/8/2017). Mereka antara lain KH Said Abdul Shamad Lc (Ketua LPPI), Ustaz Saiful Kasim (KB-PII), Ustaz Nasruddin Linggi Allo, Ustaz Mujahid Abd Jabbar Lc MA (mubalig/dosen), dan KM Abd Muis Karim, sekretaris Aliansi Umat Islam Bersatu Tolak Perppu.

Mereka diterima anggota DPRD Sulsel asal Fraksi Partai Demokrat, Selle KS Dalle. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan enam pernyataan sikap kepada pemerintah:

1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi pada ulama, tokoh, dan aktivis. Terutama sejak munculnya aksi bela Islam yang disinyalir sebagai upaya balas dendam oleh pihak penista agama.

2. Hentikan kebijakan zalim dan represif yang membungkam dakwah dan ormas Islam! Karena itu bertentangan dengan prinsip kehidupan di negara yang mayoritas penduduknya muslim.

3. Hentikan pembubaran ormas Islam sebab keberadaan ormas-ormas Islam tersebut telah berperan aktif memajukan perikehidupan yang berakhlak dan menyebarkan kebaikan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara khususnya pembangunan manusianya.

4. Menolak dan selanjutnya menuntut dicabutnya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 karena cacat prosedural dan substansial serta tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Apalagi Perppu tersebut isinya telah menjadikan rezim represif dan diktator karena dihilangkannya unsur pengadilan untuk membubarkan ormas dan kembali sepenuhnya pada subjektivitas rezim untuk menilai, memvonis, dan selanjutnya menindak secara sewenang-wenang.

5. Tolak kriminalisasi simbol dan ajaran Islam karena simbol Islam ada wujud kehormatan dan kemuliaan sedangkan salah satu dari ajaran Islam merupakan bagian utuh dari agama itu sendiri yang dilindungi di negeri ini.

6. Hentikan cara-cara PKI dalam memberangus pergerakan Islam seperti penculikan aktivis, ancaman, serta kampanye hitam yang bertujuan mendiskreditkan sehingga akan melahirkan perpecahan di kalangan umat. (fajaronline.com)

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *