MUI Desak ICC Berani Tangkap Netanyahu

 MUI Desak ICC Berani Tangkap Netanyahu

Mediaumat.info – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) agar tak takut menegakkan keadilan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Yahudi dengan menangkap Benyamin Netanyahu.

“MUI mendesak ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benyamin Netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Dr. Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Jumat (3/5/2024).

Seperti dilansir Al-Jazeera, Senin (15/4/2024), Kementerian Kesehatan Gaza mengungkap jumlah warga Palestina yang tewas sejak serangan Zionis Yahudi enam bulan lalu mencapai 33.797 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak. Sementara yang luka-luka sebanyak 76.465 orang.

“Coba saja bayangkan, ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh Benyamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina,” ungkap Anwar.

Karena itu, jika tak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu, karena takut dengan ancaman dari Amerika Serikat (AS) maupun negara-negara yang tak ikut menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma misalnya, maka, kata Anwar lebih lanjut, berarti hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan selama ini sudah tergadai dan tidak lagi dihormati oleh ICC.

ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma diadopsi pada 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on The Establishment of An International Criminal Court di Roma, Italia.

Statuta Roma yang mengatur tentang ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kejahatan serius antara lain kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

“Untuk itu mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja,” pungkas Anwar. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *