Jokowi Tiga Periode, Advokat: Ilegal, Inkonstitusional!
Mediaumat.news – Pernyataan Muhammad Qodari yang yakin wacana Presiden Joko Widodo tiga periode bakal didukung rakyat, dinilai ilegal dan inkonstitusional. “Secara konstitusi itu ilegal, inkonstitusional! Ya tidak layak didukung,” ujar Advokat Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.news, Selasa (22/6/2021).
Secara konstitusi, menurutnya, presiden hanya bisa menjabat dua periode. “Setelah dua periode itu tidak bisa untuk mencalonkan diri lagi, Presiden Joko Widodo itu sudah dua periode,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan, kalau seluruh rakyat melihat fakta kepemimpinan Joko Widodo akan aneh kalau ada narasi ingin tiga periode. “Sepanjang kepemimpinan Joko Widodo justru bangsa ini menjadi bermasalah, penegakan hukum yang tidak adil, kriminalisasi baik kepada ulama, ormas Islam dan bahkan ajaran Islam, korupsi merajalela dan banyak persoalan bangsa lainnya,” jelasnya.
Ahmad menganggap apa yang dilakukan Qodari itu sebagai proposal dari lembaga survei, jika wacana tersebut mendapat dukungan maka lembaga survei akan mendapatkan benefit.
Mestinya, menurut Ahmad, bukan menambah tiga periode, pada periode ini kalau bisa presiden mundur. “Sebagaimana ada sejumlah rakyat itu menuntut Presiden Jokowi mundur, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.[] Ade Sunandar