Ustaz Taufik NT Menjelaskan Tiga Jenis Nikah Beda Agama
Mediaumat.id – Pengasuh MT Darul Hikmah Banjarbaru Kalimantan Selatan Ustaz Muhammad Taufik NT menjelaskan tiga jenis nikah beda agama.
“Kalau kita lihat ringkasnya, nikah beda agama ada beberapa jenis,” tuturnya di acara Kajian Fiqh: Nikah Beda Agama, Halal atau Haram? di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (18/3/2022).
Pertama, Muslim menikahi musyrikah (penyembah berhala bukan ahlul kitab) atau Muslimah menikahi musyrik itu jelas haram.
Menurut Ustaz Taufik, selain ahlul kitab, baik laki-laki beriman maupun perempuan yang beriman itu haram menikahinya. Ia menambahkan, apalagi sesama jenis, Muslim dengan musyrik sesama jenis, mau agamanya sama tetap haram dan tidak ada beda pendapat.
Kedua, menurutnya, kalau Muslim menikah dengan ahlul kitab, ia menyebut ahlul kitab berarti Nasrani maupun Yahudi atau pemilik kitab Zabur dan sebagainya. Maka menurutnya kalau itu walaupun beda agama secara fikih boleh menurut mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
“Kalau menurut mazhab Syafi’iyah boleh juga tapi dengan catatan ahlul kitabnya ini asli, yakni keturunan Bani Israil ya itu perlu dibuktikan,” ujarnya.
“Laki-lakinya Muslim ya perinsipnya boleh mayoritas ulama mengatakan begitu, walaupun boleh tidak mesti dilakukan,” tambahnya.
Namun demikian, menurut Ustaz Taufik, sebagian ulama tetap mengharamkan Muslim menikah dengan ahlul kitab karena sebagian sahabat mengatakan “Aku tidak lihat yang lebih musyrik dari pada orang mengatakan Isa itu anaknya Allah”, jadi dianggap haram seperti Muslim menikah dengan musyrikah.
“Jadi kalau beda agama seperti Muslim menikah dengan ahlul kitab satu-satunya yang boleh itu kalau Muslim menikahi ahlul kitab, tapi dengan catatan yang baik-baik dari wanita mereka,” terangnya.
Ketiga, Muslimah menikahi ahlul kitab maka hukumnya juga haram, itu tidak ada ikhtilaf, tidak ada beda pendapat.[] Aslan La Asamu