Tiga Alasan Syaifuddin Ibrahim Absah Dijatuhi Hukuman Mati

 Tiga Alasan Syaifuddin Ibrahim Absah Dijatuhi Hukuman Mati

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim Ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawy menjelaskan ada tiga alasan murtadin dan penista agama Saifuddin Ibrahim berhak dan absah untuk dijatuhi hukuman mati.

“Saifuddin Ibrahim berhak dan absah dijatuhi hukuman mati, karena murtad dari Islam, menghina Nabi Muhammad SAW, dan melecehkan syariat Nabi Muhammad SAW yang qath’i,” jelasnya kepada Mediaumat.id, Rabu (17/5/2023).

Saifuddin Ibrahim awalnya seorang Muslim lalu berpindah agama ke agama lain, maka menurut Ustadz Syamsuddin, ia dihukumi sebagai orang yang murtad dari agama Islam.

Dalam hal hukuman bagi orang yang murtad dari Islam, Ustadz Syamsuddin mengatakan ulama-ulama fikih yang memiliki kredibilitas ilmu dan ketakwaan sepakat jika tidak mau bertobat hukumannya adalah hukuman mati.

Menurutnya, hadits-hadits yang menetapkan vonis ini sangat banyak dan derajatnya shahih. Imam-imam hadits, semisal Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan sebagainya telah meriwayatkan hadits-hadits tersebut dengan berbagai macam bentuk redaksi dengan makna yang sama.

Selain itu, jelasnya, ulama-ulama fikih ternama semacam Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lain sebagainya telah memasukkan hadits-hadits tersebut di dalam kitab-kitab fikih mereka. “Dan mereka juga menetapkan hukuman mati bagi kaum murtad,” bebernya.

Ia mengutip salah satu hadits di dalam Shahih Bukhari. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ikrimah ra bahwasanya, ia berkata, yang artinya,

“Sesungguhnya ‘Ali bin Abi Thalib telah menghukum mati suatu kaum dengan cara dibakar api.  Hal itu disampaikan kepada Ibnu ‘Abbas ra; lalu ia (Ibnu ‘Abbas) berkata, “Jika saya (yang menghukum), niscaya saya tidak akan membakarnya.  Sebab, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menghukum dengan hukumannya Allah (hukuman bakar).  Dan Aku (Ibnu ‘Abbas) akan menghukum mereka dengan hukuman mati (bunuh), sebagaimana sabda Nabi SAW, “Siapa saja mengganti agamanya, maka bunuhlah ia”. (HR Imam Bukhari, Shahih Bukhari hadits no. 2794)

Residivis Penodaan Agama

Selain murtad, rekam jejak Saifuddin Ibrahim merupakan sebagai seorang residivis kasus penodaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pedofilia dan mengusulkan kepada Kementerian Agama (Menag) untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an, pernyataan-pernyataannya yang menghina dan merendahkan Islam, tindakannya jelas-jelas telah menghina Islam secara terang-terangan.

“Atas dasar itu, sejak ia murtad dari agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, ia sudah pantas, dan absah dijatuhi hukuman mati. Begitu pula, pada saat ia telah terbukti menghina Nabi Muhammad SAW, maka ia berhak dan sah dijatuhi hukuman mati.  Bahkan, dalam konteks menghina Nabi Muhammad SAW, siapa saja dari kalangan kaum Muslim, diperbolehkan menumpahkan darah orang-orang yang terbukti terang-terangan menghina Nabi SAW,” tegasnya.

Menurut Ibnu Mundzir, lanjutnya, para ulama telah berkonsensus mengenai wajibnya menjatuhkan hukuman mati bagi siapa saja yang terang-terangan mencela atau menghina Rasulullah SAW (syatam al-Rasuul atau sabb al-Nabiyy).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Al-Farisiy, salah seorang ulama dari Madzhab Syafi’iyyah, menuturkan di dalam kitab Al-Ijma’,

“Menurut konsensus para ulama, siapa saja yang menghina Rasulullah SAW dengan terang-terangan telah terjatuh ke dalam kekafiran. Walaupun ia bertobat, hukuman mati bagi dirinya tetap tidak bisa dianulir.”

Mengapa meskipun telah bertobat tetapi hukuman mati tetap tidak bisa dianulir? Menurut Ustadz Syamsuddin, itu karena had orang yang mencela (qadzaf) Rasulullah SAW adalah hukuman mati. Sedangkan had qadzaf tidak bisa digugurkan oleh tobat.

Ia mengutip perkataan Imam al-Khaitabiy. “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya hukuman mati bagi seorang Muslim yang menghina Rasulullah SAW,” ungkapnya.

Kasus Terbaru

Kasus terbaru Saifuddin Ibrahim adalah memotong hidangan babi dengan mengucap bismillah bukan haram tapi harum. Maka, ungkap Ustadz Syamsuddin, tindakannya jelas-jelas menghina Islam secara terang-terangan. Lebih-lebih lagi, lanjutnya, Saifuddin mengatakan merasa telah dibohongi orang Arab.

“Tentu yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW.  Sebab, tidak ada orang Arab yang mengajarkan babi haram, kecuali Nabi Muhammad SAW. Imam Ar-Rayaniy menyatakan bahwasanya siapa saja yang menghina bagian dari ilmu syariat maka ia telah kafir,” jelasnya.

Menurutnya, ulama madzhab Syafi’i berpendapat, orang yang menghina agama Islam secara terang-terangan, memusuhi agama, atau menentang ajaran Islam, dihukumi murtad dari Islam (kafir).

“Begitu pula orang yang menghina, melecehkan, dan merendahkan isim mu’adhdham (nama-nama yang diagungkan), seperti Allah SWT, Muhammad SAW, Jibril, dan sebagainya, dihukumi kafir,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *