Spirit Qur’an: Emak Militan Tetap Semangat Melawan Kedzaliman

 Spirit Qur’an: Emak Militan Tetap Semangat Melawan Kedzaliman

Rabu (25/04/2018), sidang atas nama Terdakwa Rini Sulistiawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Terdakwa, menghadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H. M.H. Sebagai ahli pidana.

Ahli menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 UU ITE, konten informasi yang dijadikan alat bukti agar memenuhi ketentuan bukti surat sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Ahli juga menuturkan, pada proses penyidikan dalam perkara harus dituangkan dalam sebuah dokumen hasil lab forensik, dengan keterangan penyidik yang dihadirkan di pengadilan, untuk memastikan bahwa konten informasi yang dipersoalkan asli, dapat diakses, ditampilkan dan dipertanggungjawabkan.

“Jadi jelas kasus ini seharusnya tidak ada. Ditutup. Terdakwa bebas. Pada persidangan yang lalu, penyidik selaku pelapor juga penyidik dari Tim Cyber Polda Metro Djaya tidak pernah bisa menampilkan konten unggahan meme yang dipersoalkan di laman Facebook Terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam surat Dakwaan” ujar Ahmad Khozinudin, kuasa Terdakwa memberikan keterangan.

“Selain tidak bisa menampilkan konten meme -meskipun sudah beberapa kali diberi kesempatan untuk menampilkan konten meme yang didakwakan di komputer-, penyidik juga tidak melakukan uji forensik atas konten meme untuk memastikan konten dakwaan dapat dipertanggungjawabkan” tambah Ahmad.

Dalam persidangan, Terdakwa terlihat tegar dan bersemangat. Suami dan sahabat-sahabat Terdakwa, juga terlihat hadir mengikuti persidangan.

Spirit Al Quran membuat Terdakwa yakin atas pertolongan Allah, dan konsisten melawan kedzaliman. Tidak ada perasaan cemas dan takut, Terdakwa tenang mengikuti persidangan.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 35 jo pasal 59 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Terdakwa membagikan tautan unggahan konten meme yang bertuliskan “PDIP tidak butuh suara umat Islam”. Atas unggahan tersebut, penyidik menangkap dan menahan terdakwa sejak Desember 2017 hingga saat ini. []

Sumber: mercusuarumat.com

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *