Ragam Dampak Buruk Muncul Bila Ekspor Pasir Laut Tidak Dievaluasi Ulang

 Ragam Dampak Buruk Muncul Bila Ekspor Pasir Laut Tidak Dievaluasi Ulang

Mediaumat.info – Pengamat Kebijakan Publik Agus Kiswantono menilai beragam dampak buruk akan muncul bila tidak dilakukan evaluasi ulang terkait dibukanya keran ekspor pasir laut melalui penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

“Beragam dampak buruk akan muncul manakala tidak dilakukan evaluasi ulang apa yang akan dieksekusi oleh para pengusaha yang pengusaha itu akan berlindung di balik kebijakan,” ungkapnya di Kabar Petang: Ekspor Pasir laut Ancam Kedaulatan Indonesia? melalui kanal YouTube Khilafah News, Rabu (25/9/2024).

Penerbitan peraturan itu, sambungnya, menjadi pokok pangkal kerusakan alam yang ada di Indonesia, sehingga perlu penegasan apakah pemerintah akan merusak Indonesia yang ada di laut atau membangun Indonesia?

Agus menuturkan, sejak diterbitkan Permendag No 20 Tahun 2024 sudah ada 66 perusahaan yang siap untuk melakukan pengelolaan tambang pasir.

“Ini kan berarti ada area-area yang akan dilakukan eksploitasi, akan dikeruk. Kalau kita lihat pengerukan di laut ini kan dampaknya luar biasa,” tandasnya.

Ia juga menyebut bahwa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sudah menerbitkan nama-nama lokasi pembersihan sedimentasi di laut yang tersebar di perairan pulau Jawa, Selat Makassar, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara, serta perairan Kepulauan Riau.

Agus menyesalkan, yang dikedepankan pemerintah hitung-hitungan bisnis, bukan lagi dampak lingkungan terkait eksploitasi pasir laut.

“Eksploitasi ini kan sudah mereka ketahui secara analisa dampak keuntungan, bukan analisa dampak lingkungan. Ketika analisa dampak keuntungan ini dimajukan maka analisa dampak lingkungan pasti dimundurkan,” kritiknya.

Ia meyakini, orang pasti akan memilih mengambil cuan daripada melakukan rekonstruksi dampak lingkungan baik itu biota laut atau yang lainnya.

Apalagi, lanjutnya, pengerukan pasir itu prosesnya sangat sederhana tidak serumit eksploitasi sumber daya alam yang ada di darat.

“Itu lambat atau cepat pasti akan memengaruhi daratan. Yang mengambil pasti akan kelimpahan menjadi daratan, yang dikeruk lautnya akan semakin dalam,” ulasnya.

Dalam analisisnya, para pengusaha itu tidak akan berani melakukan eksploitasi terkait dengan pasir laut manakala tidak dilindungi dengan peraturan.

“Peraturan inilah yang sebenarnya jadi pokok pangkal dari kerusakan alam yang ada di Indonesia,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

 

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *