Menyoal HTI, Takfir dan Jihad Versi Ansyaad Mbai

 Menyoal HTI, Takfir dan Jihad Versi Ansyaad Mbai

Koreksi Argumentatif Atas Tuduhan Ansyaad Mbay Terhadap HTI, Takfir dan Jihad

Oleh: Irfan Abu Naveed, M.Pd.I

 

Mukadimah

Di tengah hiruk pikuk kehidupan dunia yang bisa memperdaya hamba-hamba-Nya, di tengah fitnah sistem Demokrasi yang rusak dengan prinsip kebebasannya, kaum Muslim seringkali dihadapkan dengan beragam macam fitnah dan namîmah (adu domba) yang dilakukan oleh mereka yang terpedaya, melupakan akhirat demi harga dunia. Salah satu fitnah berbahaya tersebut, adalah fitnah yang dialamatkan kepada gerakan dakwah yang mulia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang kelahirannya dibidani oleh para ulama, dibesarkan oleh mereka yang ikhlash membela Din-Nya.

Fitnah yang menstigma negatif HTI sebagai kelompok takfiri; mengkafirkan kaum Muslim, sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, sehingga disimpulkan harus dibubarkan oleh pemerintah. Ciri gerakan radikal adalah menganut paham takfiri,” kata Ansyaad Mbay pada sidang di PTUN Kamis 1/3/18 yang lalu. Menurut ahli yang didatangkan pemerintah itu, paham takfiri adalah paham yang mengkafirkan orang lain yang berbeda paham dengan kelompoknya.

Tak sekadar mengkafirkan. Menurut Mbay, para penganut paham takfiri ini juga membolehkan untuk membunuh orang yang dianggap kafir tersebut. “Paham radikal inilah yang melahirkan terorisme,” ujar mantan Ketua BNPT itu meyakinkan. Setelah menjelaskan ciri-ciri lainnya, pun Ansyaad Mbay pun menegaskan bahwa HTI termasuk organisasi radikal sebagaimana disampaikan itu. Meskipun demikian, dia sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti tuduhannya itu.

Disusul tuduhannya, bahwa di antara ciri organisasi yang menganut paham radikal, menurut Ansyaad Mbay, adalah pemahamannya tentang jihad yang bersifat ekstrem. “Jihad diartikan sebagai perang,” ujar mantan Ketua BNPT dalam sidang gugatan HTI kepada Menkumham di PTUN pada Kamis 1/3/18 yang lalu. Lebih lanjut Mbay mengatakan bahwa perang yang dimaksud adalah untuk mendirikan khilafah. Dengan begitu, syariah dapat ditegakkan.

Bertolak dari ciri tersebut, ahli yang didatangkan oleh pemerintah itu mengatakan bahwa HTI termasuk organisasi yang berpaham radikal. Selain karena menafsirkan jihad dengan makna ekstrem, yakni perang, menurutnya HTI juga menganut paham takfiri. Mengenai tuduhan bahwa HTI berpaham takfiri sudah dibantah dalam tulisan sebelumnya. Intinya, tuduhan tersebut merupakan fitnah keji dan tak berdasar. Namun tak berhenti pada tuduhan serius menyoal takfir, Mbay pun melanjutkan tuduhannya menyoal jihad, HTI dan radikalisme (dalam konotasi negatif).

Perlu ditegaskan bahwa dalam perinciannya, berbagai macam istilah dan konsep (al-ism wa al-musamma) itu tak bisa sembarang dirumuskan dan dikritisi. Ada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip (al-qawa’id wa al-dhawabith) menyoal perumusannya, terlebih istilah-istilah yang berkaitan dengan syari’at, semisal istilah jihad. Untuk sampai pada pengkajian komperhensif atas makna syar’i jihad, maka harus diteliti secara mendalam berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah, mengingat istilah jihad banyak disebutkan hadits-hadits nabawiyyah, dengan konotasi qital (perang), lebih dari sekedar makna bahasa ”bersungguh-sungguh”. Hingga para ulama muhaddits, salah satunya Imam Muslim mengumpulkan hadits-hadits jihad (كتاب الجهاد) dalam Shahih-nya, yang jelas-jelas menukil hadits-hadits Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– terkait jihad (peperangan) di jalan Allah, yang menggambarkan pesan-pesan nabawiyyah terkait jihad di jalan Allah. Sisi ini sudah cukup menunjukkan pentingnya merujuk kepada para ulama terkait pendefinisian kata jihad secara syar’i.

Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Bertolak dari penelitian mendalam saya terhadap sepak terjang dakwah HT selama ini, maka tuduhan-tuduhan di atas lebih tepat dinilai sebagai khurafat. Apa itu khurafat? Khurafat dalam bahasa sekarang diistilahkan hoax, asal usul kata ini: ”ما اخترف أي اقتطف من ثمار الشجر ثم جعل اسما لما يتلهى به من الحديث” yakni apa-apa yang dipungut dari buah-buahan dari pepohonan kemudian dipakai untuk menamai apa-apa yang menghibur diri dengannya berupa perkataan.[1] Orang-orang arab jika mendengar perkataan yang tidak ada asal-usulnya menyebutnya “حديث خرافة” (perkataan khurafat), dan konotasinya meluas hingga dikatakan untuk perkara-perkara batil: khurâfât.[2] Ini sejalan dengan keterangan dalam Kamus al-Shihaah, bahwa al-khurâfât merupakan perkara-perkara batil (al-abâthîl) dan kedustaan (al-akâdzîb).[3]

Kenyataannya, tuduhan bahwa HTI adalah kelompok takfiri merupakan khurafat, hoax yang wajib dijauhi. Terlebih jika didapati bahwa: kesalahan mendasar tuduhan tersebut berangkat dari kesalahan fatal mengandalkan logical fallacy, dengan cara menyematkan perkara yang buruk kepada pihak yang dikritisi sehingga mudah untuk dijatuhkan; jelas ini merupakan kesalahan fatal yang sangat mendasar. Mengingat apa yang disampaikan hanya klaim semata tanpa bukti, sehingga tak layak dipercaya, terlebih khurafat tersebut ternyata diandalkan untuk mendukung sikap zhalim rezim yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dalam isu pembubaran HTI.

Maka terang benderang, secara ilmiah tuduhan tersebut kembali kepada pihak penuduh, ketika pihak penuduh tak mampu menyodorkan bukti-bukti tuduhannya, kecuali hanya klaim sepihak yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara mapan, mengandalkan logical fallacy menjadi fitnah semata. Padahal kaidahnya, penuduh wajib menunjukkan buktinya, jika tidak maka akan ada banyak fitnah yang dijustifikasi tersebar dari orang-orang yang tak bertanggungjawab, menimpakan malapetaka terhadap kaum Muslim, Allah al-Musta’an, sesuai pesan nabawi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum, namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.” (HR. Muttafaqun alayhi)

A.   Menimbang Dakwah Hizbut Tahrir Secara Adil

Hizbut Tahrir adalah hizbuLlah; kelompok dakwah yang mendakwahkan DinuLlah, lahir dibidani oleh para ulama rabbani, rahimahumuLlah, dibesarkan oleh tangan-tangan yang ikhlash menolong Din-Nya. Mulia tujuannya dan luhur cita-citanya, saksikan bahwa Hizbut Tahrir bertekad  menjadikan Islam sebagai jantung kehidupannya, berjuang menegakkan kehidupan Islam demi meraih keridhaan Allah semata, cukuplah Allah menjadi saksinya, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Ta’rîf Hizb al-Tahrîr:

غاية حزب التحرير هي استئناف الحياة الإسلامية، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم. وهذه الغاية تعني إعادة المسلمين إلى العيش عيشًا إسلاميًا في دار الإسلام، وفي مجتمع إسلامي، بحيث تكون جميع شؤون الحياة فيه مسيرة وفق الأحكام الشرعية

Tujuan Hizbut Tahrir adalah melanjutkan kehidupan Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dan tujuan ini yakni (terwujud) dengan mengembalikan kaum Muslim kepada kehidupan islami dalam naungan Dâr al-Islâm, dalam masyarakat islami, dimana seluruh urusan kehidupan di dalamnya sejalan dengan hukum-hukum syari’ah.[4]

Tujuan ini, lalu diterjemahkan oleh para kadernya dalam bahasa sikap: aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak; para alim ulama, tokoh lintas ormas Islam, pesantren, lembaga pendidikan dan lain sebagainya; menyampaikan gagasan-gagasan segar memerhatikan urusan umat dan solusinya dalam Islam, sehingga umat menyadari kewajiban menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan. Apa yang disampaikan Hizbut Tahrir selama ini menunaikan perintah Allah ’Azza wa Jalla:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ {١٢٥}

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Nahl [16]: 125)

Jalinan komunikasi dakwah tersebut menggambarkan keyakinan Hizbut Tahrir terhadap firman Allah SWT yang menggambarkan hubungan mulia di antara mereka:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {٧١}

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Tawbah [9]: 71)

Jalinan komunikasi aktif tersebut takkan terjalin baik jika sedari awal HT memvonis mereka sebagai orang kafir, ini perkara muhal (mustahil), tidak logis, hadza min al-qiyas badi’. Para syabab HT pun berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan status sosial: kyai, dosen, mahasiswa, santri, pelajar, pedagang. Muslim dan muslimah, tua dan muda hingga remaja. Poin ini pun sebenarnya sudah cukup membantah tuduhan oknum sebelumnya bahwa: HT menebarkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pada saat yang sama, dukungan umat justru menguat dan semakin mengemuka, HT semakin dekat di hati masyarakat. Bukankah mereka yang menikam HT dengan seabreg tuduhan ini pun mendapati buktinya? Ketika rezim menimbulkan kegaduhan di  masyarakat, dengan menggulirkan isu zhalim ”membubarkan gerakan dakwah Hizbut Tahrir” dengan beragam alasan yang diada-adakan. Masyarakat luas, di antaranya para ulama dari berbagai daerah justru berpihak pada HTI, barakaLlahu lana wa lahum, bahkan hal itu tampak di depan mata mereka (para penuduh) sendiri ketika duduk di PTUN.

Ini konsekuensi logis dari dakwah aktif yang mengedepankan ukhuwwah imaniyyah, daripada al-nafs al-lawwamah yang menjerumuskan seseorang mudah memfitnah saudara seakidahnya, dan menjegal dakwahnya, tersulut provokasi oknum untuk menjegal agenda-agenda da’wiyyah yang mulia, pada saat yang sama getol menjaga perayaan-perayaan yang dinilai Allah ’Azza wa Jalla sebagai acara al-zuurr (kedustaan atau kebatilan) (lihat: QS. Al-Furqân [25]: 72).

Dakwah HT selama ini secara terang-terangan; berinteraksi aktif dengan masyarakat sesuai dengan marhalah dakwah yang ditempuh HT meniti jalannya Rasulullah SAW, dalam rangka membina mereka dengan Islam (al-tatsqif), menunjukkan dekatnya HT dengan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, para syabab HT pun berbaur dengan masyarakat, ada yang menjadi pengasuh pondok pesantren dan lembaga pendidikan, menjadi pengurus masjid, mengisi jadwal imam dan khutbah jum’at, dan lain sebagainya. Semua kedekatan itu mustahil diraih HTI jika HTI takfiri, mengkafirkan kaum Muslim.

Itu semua bisa dibuktikan secara ilmiah, dengan penelitian-penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara mapan, jauh dari asumsi-asumsi bias berstandar ganda. Ingatlah, sesungguhnya Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, mengharapkan kebaikan bagi mereka karena Allah, menunaikan firman-Nya:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ {١٠٤}

“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-khayr (al-Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Âli Imrân [3]: 104)

Dimana ulama nusantara yang mendunia, guru dari para masyayikh pesantren di negeri ini, Al-’Allamah Al-Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi’i –dan para ulama lainnya- menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya menegakkan al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ’an al-munkar, dan meninggalkan perbuatan melarang dari kemungkaran termasuk kemaksiatan lisan.[5] Dan HT mengemban amanah agung ini di pundaknya demi meraih keridhaan Allah SWT. Maka dukunglah gerakan dakwah yang mulia ini, jangan terpedaya was wasah syaithan golongan jin dan syaithan golongan manusia, raihlah kemuliaan bersama Hizbut Tahrir dengan memperjuangkan kehidupan Islam sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat.

B.  Mendudukkan Pemikiran HT Menyoal Takfir

1.   HT Tidak Mengkafirkan Orang Lain Secara Serampangan

HTI tidak pernah mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan pandangan dan kelompok. Tidak ada satu pun dokumen resmi yang dikeluarkan HTI mengatakan demikian. HTI justru menjelaskan bahwa status iman dan kufurnya seseorang ditentukan oleh aqidahnya (lihat al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/196). Selama masih memeluk aqidah Islam, maka dia tetap Muslim, walaupun melakukan sebuah pebuatan maksiat (lihat al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/24).

2.   Nasihat Amir HT Terkait Vonis Takfir

Al-’Alim al-Syaikh ’Atha bin Khalil -ulama mujtahid, amir HT- dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 1-5, beliau menjelaskan perbedaan antara status orang yang melakukan pelanggaran atas hukum syara’ (tanpa ada pengingkaran atas hukum syara’ yang qath’i) dengan orang yang menyelisihi akidah Islam (tidak iman/kufur), beliau menjelaskan lebih lanjut:

“….Saya sampaikan hal ini karena pada saat ini kita mendengar seseorang yang mengkafirkan saudaranya dengan prasangka belaka, sehingga seakan-akan vonis takfir mudah saja bagi mereka, di sisi lain mengkafirkan seorang muslim tanpa dalil yang qath’i adalah perkara besar dalam Islam. Rasulullah –shallallahu ’alayhi wa sallam- bersabda:

«مَنْ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»

”Barangsiapa berkata kepada saudaranya ”hai kafir”, maka sungguh hal itu akan kembali kepada salah seorang di antaranya.” (HR. Al-Bukhari[6], Ahmad[7], Malik[8])
Lalu al-’Alim al-Syaikh ’Atha bin Khalil menyampaikan nasihat:

 

ولذلك فمن لاحظ من أخيه ارتكاب معصية فلا يسارع إلى تكفيره، بل يسارع إلى أمره بالمعروف ونهيه عن المنكر، ليصلح حال أخيه، فيدرك ذنبه، ويستغفر ربه سبحانه وتعالى

Oleh karena itu, siapa saja yang menemukan saudaranya melakukan kemaksiatan janganlah tergesa-gesa (serampangan-pen.) mengkafirkannya, akan tetapi semestinya bersegera dalam memerintahkannya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari kemungkaran, untuk memperbaiki keadaan saudaranya, menyadarkannya dari dosanya, dan memohonkan ampunan kepada Rabb-nya –subhanahu wa ta’ala-.[9]

 

Hal senada beliau tegaskan lagi dalam website resmi Amir HT, al-Âlim al-Jalîl Atha bin Khalil Abu Al-Rastah berkata:

ولذلك فإن الذي سار عليه المسلمون هو عدم تكفير مسلم بذنب ارتكبه إلا إذا كان فيه إنكار كمن لا يصوم وينكر فرض الصيام فهذا يكفر بذلك، وأما الذي لا يصوم ويقر بفرض الصيام فهو فاسق وليس كافراً لأن التكفير لا يكون إلا باليقين، فالتكفير أمر كبير في الإسلام والرسول -صلى الله عليه وسلم- يقول: «إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا» رواه البخاري من طريق أبي هريرة، وفي رواية لأحمد عن ابن عمر عَنْ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «مَنْ كَفَّرَ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا..»

Oleh karena itu, sesungguhnya yang dijalani oleh kaum Muslimin adalah tidak mengkafirkan orang yang seorang Muslim karena dosa yang dikerjakannya kecuali terdapat pengingkaran di dalamnya, seperti orang yang tidak berpuasa dan mengingkari wajibnya puasa, dia dianggap kafir karena pengingkarannya itu. Adapun orang yang tidak berpuasa namun tetap mengakui wajibnya puasa, maka dia fasik, bukan kafir. Sebab, pengkafiran tidak terjad kecuali pada keyakinan. Pengkafiran merupakan perkara besar dalam Islam, dan Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafir’, maka akan kembali kepada salah satu dari keduanya (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah). Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Umar, dari Nabi saw: “Barangsiapa yang menganggap saudaranya kafir, maka kembali kepada salah satu dari keduanya.”

Inilah pemahaman dan akhlak luhur seorang Amir Hizbut Tahrir, lalu bagaimana mungkin dibenarkan tuduhan HT takfiri, menggampangkan untuk memvonis kufur kaum Muslim? Dengan demikian, tuduhan Ansyad Mbay bahwa HTI menganut paham takfiri, dalam pengertian mengkafirkan orang yang berbeda atau kelompok lain, jelas merupakan kedustaan.

3.   Kesamaan Pandangan Antara HT dan Ulama Mu’tabar Menyoal Takfir

Untuk diketahui, sikap HTI tersebut tidak berbeda dengan pandangan para ulama mu’tabar. Al-Hafizh al-Nawawi (w. 676 H) berkata:

واعلم أن مذهب أهل الحق أنه لا يكفر أحد من أهل القبلة بذنب ولا يكفر أهل الاهواء والبدع وأن من جحد ما يعلم من دين الاسلام ضرورة حكم بردته وكفره

Ketahuilah bahwa madzhab ahlul haq adalah tidak mengkafirkan seseorang di antara ahlul qiblah (orang Muslim) karena perbuatan dosa. Juga tidak mengkafirkan orang yang menjadi budak nafsu dan pelaku bid’ah. Namun orang yang mengingkari sesuatu yang diketahui bagian dari agama ini dengan pasti, maka ia dihukumi murtad dan kafir (Syarh al-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, I/150).

Hukum yang sama juga berlaku bagi yang menghalalkan zina, khamr, pembunuhan, atau perkara-perkara haram yang lain, yang keharamannya diketahui dengan pasti (lihat Syarh al-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, I/150).

4.   Menyoal Vonis ”Kafir” dalam Islam

Jika yang dimaksudkan dengan paham takfiri oleh Ansyaad Mbay adalah pandangan yang memvonis orang non muslim sebagai orang kafir, maka ini bukan hanya dikatakan oleh HTI, tapi juga dilafalkan dalam banyak nas al-Qur’an dan hadits-hadits nabawiyyah. Dalam nas al-Qur’an misalnya: QS. Al-Bayyinah [98]: 1 dan 6, QS. Al-Nisa’ [4]: 150-151, QS. Al-Maidah [5]: 72-73 , dan banyak sekali ayat-ayat lainnya, didukung oleh hadits-hadits nabawiyyah yang tak mungkin dipungkiri oleh mereka yang beriman terhadap Allah dan Rasul-Nya. Misalnya tentang Kekufuran mereka yang menyekutukan Allah dengan Isa a.s.:

{لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۚ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ۗ وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ {١٧}

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam.” Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al-Masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?.” Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 17)

Kekufuran mereka yang menyekutukan Allah dengan Isa a.s., padahal Isa a.s. adalah hamba-Nya, nabi dan rasul-Nya yang menyeru kepada mentauhidkan Allah, menolak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ {٧٢}

”Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 72)

Menurut Imam Abu Ja’far al-Nahhas al-Nahwi (w. 338 H), ayat ini menjelaskan bantahan yang qath’i (tegas, pasti) atas keyakinan batil yang mempertuhankan Isa a.s[10] dengan seruan dari Isa a.s. yang justru menyeru untuk mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Karena Ibnu ’Abbas r.a. ketika menafsirkan perintah (اعْبُدُوا اللَّهَ) maknanya adalah tauhidkanlah Allah, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibnu Abi Hatim al-Razi (w. 327 H).[11]

Para ulama pun tidak berbeda tentang ini, mengingat istilah kafir, kufr, iman, mu’min merupakan istilah-istilah syar’i (mushthalahat syar’iyyah), yang mengandung makna bahasa (al-haqiqah al-lughawiyyah) dan makna syar’i (al-haqiqah al-syar’iyyah). Mereka sepakat bahwa semua pemeluk agama selain Islam adalah kafir. Imam Ibn Hazm pun mendokumentasikan konsensus ulama menyoal istilah ini:

وَاتَّفَقُوا عَلَى تَسْمِيَةِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى كُفَّارًا

Mereka (para ulama) sepakat tentang penamaan orang Yahudi dan Nasrani sebagai orang-orang kafir (Marâtib al-Ijmâ’, 22).

Bahkan, tidak menganggap pemeluk agama selain Islam sebagai orang kafir juga membuat pelakunya dihukumi kafir. Al-Qadhi Iyadh, seorang ulama besar madzhab Maliki, berkata:

ولهذا نُكَفّر من لم يُكَفّر من دَان بِغَيْر ملّة الْمُسْلِمِين مِن المِلَل أَو وَقَف فِيهِم أَو شَكّ أَو صَحَّح مَذْهَبَهُم وإن أظْهَر مَع ذَلِك الْإِسْلَام وَاعْتَقَدَه وَاعْتَقَد إبْطَال كُلّ مذْهَب سِواه فَهُو كَافِر بإظْهَارِه مَا أظْهَر من خِلَاف ذَلِك

Oleh karena itu kami menganggap kafir orang yang beragama apa pun selain Islam, ragu atas kesalahan mereka, atau menganggap benar madzhab mereka walaupun dia menampakkan keislaman dan meyakini Islam serta menganggap batil semua madzhab selainnya. Ia kafir karena menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang diyakininya (al-Syifa bi Ta’rif al-Huqûq al-Musthafâ, II/286).

Al-Syaikh Manshur al-Bahuti, seorang ulama besar dari Madzhab Hanbali, berkata:

)أَوْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ دَانَ) أَيْ تَدَيَّنَ (بِغَيْرِ الْإِسْلَامِ كَالنَّصَارَى) وَالْيَهُودِ (أَوْ شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُمْ) فَهُوَ كَافِرٌ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ} [آل عمران: 85[

Atau tidak menganggap kafir orang yang beragama selain Islam, seperti Nasrani (dan Yahudi), ragu terhadap kekufuran mereka, atau menganggap benar madzhab mereka, maka dia kafir, karena mendustakan firman Allah Swt dalam QS Ali Imran [85]: (al-Bahuti, Kasyâf al-Qinâ’ ‘an Matnil Iqnâ’, VI/170).

Jika pemahaman seperti ini disebut sebagai paham radikal dalam konotasi negatif, maka Ansyaad Mbay tidak sedang menyerang HTI, namun juga menyerang para ulama mu’tabar yang memiliki pandangan yang sama. Lebih dari itu, bahkan bisa jadi termasuk perbuatan menyerang ajaran Islam itu sendiri, apakah seperti itu? Silahkan dievaluasi.

5.   Perincian Menyoal Hukum Membunuh Orang Non Muslim

Penyebutan orang nonmuslim sebagai kafir, bukan berarti boleh membunuh mereka tanpa alasan yang dibenarkan syara’ seperti tuduhan Mbay. Sebagaimana penjelasan para ulama mu’tabar, HTI pun berpandangan bahwa tidak boleh memaksa orang kafir untuk masuk Islam, apalagi dengan membunuh mereka. al-Allamah al-Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani (w. 1396 H) berkata:

فلا يعاقِب الخليفة الكفار على عدم الإيمان بالإسلام إلاّ إذا كانوا من مشركي العرب غير أهل الكتاب، وذلك لقوله تعالى: (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ)، وقوله: (حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ )

Maka khalifah tidak menghukum orang-orang kafir karena ketidakimanan mereka terhadap Islam, kecuali orang-orang musyrik Arab yang bukan Ahli Kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt: Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam (QS al-Baqarah [2]: 256). Juga firman-Nya: Hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk (QS al-Taubah [9]: 29).[12]

Disebutkan juga dalam kitab yang sama:

وكذلك لا يكلَّفون بصلاة المسلمين ولا يُمنعون من صلاتهم

Demikian pula, mereka tidak ditaklif untuk mengerjakan shalatnya orang Islam; mereka juga tidak dilarang mengerjakan shalat (ibadah) mereka sendiri.[13]

Adapun memerangi kaum kafir harbi, lugasnya kaum yang memerangi Islam dan kaum Muslim maka memiliki perincian hukum yang lebih spesifik. Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H), dalam kamus bahasa ahli fikih-nya, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’ menjelaskan perinciannya:

دار الحرب: بلاد العدو الكافر المحارب / الحربي: منسوب إلى الحرب : الكافر الذي يحمل جنسية الدولة الكافرة المحاربة للمسلمين

Dar al-Harb: negeri musuh yang kafir serta memerangi (Islam dan kaum Muslim)/ Kafir al-Harbi: dinisbatkan pada aktivitas perang. Kafir harbi: kafir yang memiliki kewarganegaraan Negara Kafir yang memerangi kaum Muslim.[14]

Terdapat banyak rincian fakta dan keadaan yang mengandung banyak konsekuensi hukum. Yang pasti, membunuh dan memerangi mereka di medan pertempuran bukan sesuatu yang terlarang, bahkan diperintahkan sebagai bagian dari syari’at Islam yang agung dan mengandung hikmah serta kemaslahatan. Allah ’Azza wa Jalla pun berfirman salah satunya dalam al-Qur’an:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ {٢١٦}

“Difardhukan bagi kamu berperang, padahal ia adalah sesuatu yang engkau benci. Bisa jadi engkau membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi engkau menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Ayat ini dan QS. 21: 107 pun menjadi dalil kaidah syar’iyyah yang ditegaskan para ulama:

حيثما يكن الشرع تكن المصلحة

Dimana tegak syari’at maka akan ada kemaslahatan.”[15]

Berkaitan dengan syari’at jihad memerangi kaum Kafir harbi pun, maka jelas bahwa ia bagian dari ajaran Islam dengan segala kebaikannya. Hal ini terang benderang diyakini oleh mereka yang mengimani standar baik dan buruk adalah Islam itu sendiri, yakni prinsip halal dan haram menurut syari’at. Hal itu karena akal manusia terbatas untuk memahami hakikat kebaikan dan keburukan. Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) mengatakan bahwa akal dengan sendirinya lemah tidak mampu menjangkau segala sesuatu dengan bagian-bagiannya seperti mengetahui secara umum baiknya keyakinan yang benar, perkataan jujur, perbuatan yang terpuji, baiknya keadilan dan memelihara kehormatan… Adapun syari’at mengetahui segala sesuatu dan bagian-bagiannya dan menjelaskan apa-apa yang wajib diyakini satu per satu.[16]

C.  Mendudukkan Pemikiran HT Menyoal Jihad

1.   Kaidah Ushul dalam Islam: Memaknai Istilah Jihad

Istilah jihad (الجهاد), termasuk lafal arab, yang banyak disebutkan dalam nas al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga ia lebih dari lafal arab yang mengandung makna haqiqah lughawiyyah, melainkan termasuk mushthalahat syar’iyyah, sehingga dalam persepektif ilmu ushul ia menandung makna hakiki secara bahasa (al-haqiqah al-lughawiyyah), dan makna hakiki secara syar’i (al-haqiqah al-syar’iyyah), sama seperti istilah shalat, zakat, shaum, haji, iman, Islam, takwa, kufur, nifaq, khalifah, khilafah dan yang semisalnya dari berbagai istilah syari’at.

Kaidahnya: memaknai istilah seperti ini wajib digali berdasarkan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah dengan ilmunya, tidak boleh didefinisikan sembarang orang, secara serampangan dan ditarik kesimpulan secara gegabah, ini domainnya para ulama dengan ilmunya (sebenar-benarnya ahli ilmu) dan melakukan penelitian mendalam, bukan muqallid rasa mujtahid, yang memberanikan diri membahas persoalan besar berbekal riset kecil-kecilan. Kaidah ini relevan dengan kedudukan istilah-istilah Islam (al-alfazh al-syar’iyyah) itu sendiri, sebagaimana ditegaskan para pakar. Diantaranya Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

وهذا ما بينه الله ورسوله فيجب الالتزام بدلالتها الشرعية

Dan ini (lafal-lafal syar’i) adalah apa-apa yang Allah dan Rasul-Nya jelaskan, maka wajib berpegang teguh padanya, berdasarkan petunjuk syar’inya.[17]

Hal senada diutarakan oleh Dr. Muhammad Ahmad ‘Abdul Ghani.[18] Dimana dalam perinciannya, makna syar’i ini dikedepankan daripada makna bahasanya, sebagaimana diulas dalam kajian ushul.[19] Tidak sah jika makna bahasa suatu lafal digunakan sebagai alat untuk menafikan makna syar’inya, tidak sah meskipun seluruh manusia menyepakatinya.

Al-‘Allamah Taqiyuddin bin Ibrahim al-Nabhani (w. 1396 H) pun menegaskan kaidahnya, bahwa perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi suatu perkara dari berbagai macam perkara, baik definisi yang bersifat syar’i, seperti definisi hukum syara’, maupun non-syar’i seperti definisi akal, masyarakat, dan lain sebagainya.[20] Perkara semacam ini dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak didefinisikan, jika ia merupakan istilah syar’i, maka dikembalikan kepada petunjuk syari’at itu sendiri. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku bahkan tidak boleh diberlakukan.

Poinnya, jika suatu istilah termasuk istilah syari’at, maka didefinisikan sesuai petunjuk syari’at itu sendiri. Jika tidak, betapa berbahayanya jika setiap orang bebas mendefinisikan suatu istilah, akan membuka kesempatan kepada orang-orang yang rusak akidah dan pemahamannya untuk mengaburkan makna-makna istilah, dengan tujuan menimbulkan bencana kerancuan dalam pemahaman Islam, melibas batas-batas kebenaran dan kebatilan yang sebelumnya tiada kesamaran. Semisal istilah sesat menyesatkan “Islam Liberal”.

2.   Mendudukkan Pemaknaan Jihad Secara Bahasa & Syar’i

Kata jihad (الجهاد) jelas termasuk lafal arab. Secara bahasa, kata ini dalam persepektif ilmu ushul mengandung konotasi al-haqiqah al-lughawiyyah (makna hakiki secara bahasa), istilah jihad secara bahasa berkonotasi “bersungguh-sungguh” (badzl al-juhd) sebagaimana disebutkan dalam kamus-kamus arab.

Lalu apa makna jihad secara syar’i (al-haqiqah al-syar’iyyah)? Istilah jihad disebutkan secara sharih dalam nas al-Qur’an, al-Sunnah al-Nabawiyyah, dirinci penjelasan para fuqaha’, mufassirun, muhadditsun, dan mufakkirun, yang mencirikan istilah tersebut secara syar’i sebagai qital al-’aduww fi sabiliLlah.

Di antara penjelasan Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H), dalam kamus bahasa ahli fikih dua bahasanya, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, menjelaskan makna jihad:

قتال العدو الكافر : going to fight in the cause of Islam

Al-Jihad; memerangi musuh kafir (harbi-pen.), yakni berangkat untuk berperang karena membela ajaran Islam.[21]

Kata ’aduww, jelas membatasi objek jihad di jalan Allah, ditujukan kepada mereka yang memusuhi Islam dan kaum Muslim, diistilahkan sebagai kafir harbi (muharrib[an] fi’l[an]). Frasa fi sabiliLlah, pun membatasi tujuannya sebagai aktivitas membela ajaran Islam. Dimana dalam praktiknya, ia diwujudkan dengan mengorbankan harta benda dan jiwa d jalan Allah, sebagai konsekuensi keimanan:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurât [49]: 15)

Memerangi kaum kafir harbi, lugasnya kaum yang memerangi Islam dan kaum Muslim maka memiliki perincian hukum yang lebih spesifik. Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H), menjelaskan perinciannya:

دار الحرب: بلاد العدو الكافر المحارب / الحربي: منسوب إلى الحرب : الكافر الذي يحمل جنسية الدولة الكافرة المحاربة للمسلمين

Dar al-Harb: negeri musuh yang kafir serta memerangi (Islam dan kaum Muslim)/ Kafir al-Harbi: dinisbatkan pada aktivitas perang. Kafir harbi: kafir yang memiliki kewarganegaraan Negara Kafir yang memerangi kaum Muslim.[22]

Terdapat banyak rincian fakta dan keadaan yang mengandung banyak konsekuensi hukum. Yang pasti, membunuh dan memerangi mereka di medan pertempuran bukan sesuatu yang terlarang, bahkan diperintahkan sebagai bagian dari syari’at Islam yang agung dan mengandung hikmah serta kemaslahatan. Allah ’Azza wa Jalla pun berfirman salah satunya dalam al-Qur’an:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ {٢١٦}

“Difardhukan bagi kamu berperang, padahal ia adalah sesuatu yang engkau benci. Bisa jadi engkau membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi engkau menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Ayat ini dan QS. 21: 107 pun menjadi dalil kaidah syar’iyyah yang ditegaskan para ulama:

حيثما يكن الشرع تكن المصلحة

Dimana tegak syari’at maka akan ada kemaslahatan.”[23]

Berkaitan dengan syari’at jihad memerangi kaum Kafir harbi pun, maka jelas bahwa ia bagian dari ajaran Islam dengan segala kebaikannya. Hal ini terang benderang diyakini oleh mereka yang mengimani standar baik dan buruk adalah Islam itu sendiri, yakni prinsip halal dan haram menurut syari’at. Hal itu karena akal manusia terbatas untuk memahami hakikat kebaikan dan keburukan. Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) mengatakan bahwa akal dengan sendirinya lemah tidak mampu menjangkau segala sesuatu dengan bagian-bagiannya seperti mengetahui secara umum baiknya keyakinan yang benar, perkataan jujur, perbuatan yang terpuji, baiknya keadilan dan memelihara kehormatan… Adapun syari’at mengetahui segala sesuatu dan bagian-bagiannya dan menjelaskan apa-apa yang wajib diyakini satu per satu.[24]

3.   HT & Pemaknaan Jihad

HTI memang memahami bahwa jihad adalah perang di jalan Allah Swt. Inilah makna syar’i jihad yang ditunjukkan oleh nas al-Quran dan al-Sunnah. Dalam Kitab al-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (III/146), al-Allamah Taqiyuddin al-Nabhani (w. 1396 H) menjelaskan:

الجهاد هو بذل الوُسْع في القتال في سبيل الله مباشرة أو معاونة بمال أو رأي أو تكثير سواد أو غير ذلك فالقتال لإعلاء كلمة الله هو الجهاد

Jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung maupun pemberian bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak perbekalan, atau lainnya. Jadi, perang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad.

Kalau begitu, benar apa yang dikatakan oleh Ansyaad Bay? Tidak seperti itu kesimpulannya. Memang benar bahwa HTI memahami bahwa makna jihad secara syar’i adalah perang. Namun, menyebut orang atau kelompok yang memiliki pendapat seperti itu sebaagai radikal dengan konotasi negatif jelas merupakan sebuah tuduhan serius. Mengapa? Karena yang memaknai jihad dengan perang bukan hanya HTI. Para ulama mu’tabar juga memiliki pandangan yang sama. Silakan periksa dalam berbagai literatur, baik tafsir,hadits, fiqh, sirah, dan lain-lain. Dalam kitab-kitab fiqh dan hadits, ketika disebutkan bab al-Jihâd, maka yang dimaksudkan adalah bab yang membahas tentang perang.

Ada beberapa contoh ulama yang memahami bahwa jihad adalah perang. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama terkemuka Madzhab Syafi’i, berkata:

وَشَرْعًا بَذْل الْجَهْد فِي قِتَال الْكُفَّار

Dan secara syar’i, (jihad) adalah mengerahkan segala kemampuan dalam perang melawan orang-orang kafir (Fat-h al-Bari, 8/365).

Imam Ala`uddin al-Kassani, seorang ulama Madzhab Hanafi, berkata:

وفي عرف الشرع يستعمل في بذل الوسع والطاقة بالقتال في سبيل الله عز و جل بالنفس والمال واللسان أو غير ذلك أو المبالغة في ذلك

Dalam dalam pengertian syar’i, kata (jihad) digunakan untuk menyebut pengerahan kemampuan dan kekuatan dalam perang di jalan Allah Swt, baik dengan jiwa, harta, lisan, atau selainnya, atau lebih dari itu (Badâ`i’ al-Shanâi’, VI/57).

Al-Syaikh ‘Alisy, seorang ulama Madzhab Maliki, mendefinisikan jihad sebagai berikut:

قِتَالُ مُسْلِمٍ كَافِرًا غَيْرَ ذِي عَهْدٍ لِإِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ تَعَالَى

Perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian, untuk menggikan kalimat Allah Swt (Munah al-Jalîl Syar-h Mukhtashar, v/484).

Al-Syaikh Musthafa bin Sa’ad al-Dimasqi, seorang ulama dari Madzhab Hambali, berkata:

وَشَرْعًا : (قِتَالُ الْكُفَّارِ)

Dan secara syar’i, jihad berarti perang melawan orang-orang kafir (Mathâlib Uli al-Nuhâ fî Syarh Ghâyah al-Muntahâ, VI/465).

Itu hanya sekadar contoh. Sekalipun berbeda redaksional bahasanya, maksudnya sama. Bahwa jihad adalah perang di jalan Allah Swt. Pertanyaannya: Apakah karena memaknai jihad sebagai perang para ulama mu’tabar itu disebut sebegai penganut paham radikal dengan konotasi negatif dan ajarannya harus dilarang dan dimusuhi?

Patut juga dicatat, selain kata al-jihâd yang secara bahasa tidak selalu bermakna perang, dalam al-Quran juga digunakan kata lain menunjukkan makna perang secara fisik., yakni al-qitâl (perang). Kata ini tidak memiliki makna lain kecuali perang dalam arti perang fisik. Dan secara tegas al-Quran pun menyebutnya sebagai sebuah kewajiban. Allah Swt berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ {٢١٦}

“Difardhukan bagi kamu berperang, padahal ia adalah sesuatu yang engkau benci. Bisa jadi engkau membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi engkau menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir berkata:

هَذَا إِيجَابٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْجِهَادِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ: أَنْ يكُفُّوا شَرَّ الْأَعْدَاءِ عَنْ حَوْزة الْإِسْلَامِ وَقَالَ الزُّهْرِيُّ: الجهادُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ، غَزَا أَوْ قَعَدَ؛ فَالْقَاعِدُ عَلَيْهِ إذَا اسْتُعِينَ أَنْ يَعينَ، وَإِذَا استُغيثَ أَنْ يُغيثَ، وَإِذَا استُنْفرَ أَنْ يَنْفِرَ، وَإِنْ لَمْ يُحتَجْ إِلَيْهِ قَعَدَ

Ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Swt atas kaum Muslimin, agar mereka bisa menghentikan kejahatan musuh-musuh dari wilayah Islam. Al-Zuhri berkata, ”Jihad wajib atas setiap orang, baik yang berperang maupun yang tidak ikut. Orang yang tidak ikut berperang, apabila dimintai bantuan, harus membantu; apabila dimintai tolong, harus menolong; jika diminta berangkat, harus berangkat; dan apabila tidak dibutuhkan, tetaplah dia berada di tempatnya (Tafsir al-Qur`ân al-‘Azhîm, I/(1/ 573).

Al-Hafizh Ibn Katsir kemudian mengutip hadits Nabi saw:

«مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»

“Barangsiapa yang meninggal sedangkan ia belum pernah berperang dan berniat untuk berperang, maka ia meninggal seperti meninngal dalam keadaan jahiliyyah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Dengan demikian jelaslah bahwa jihad dalam perang merupakan ajaran Islam, termaktub dalam al-Quran dan al-Sunnah. Apakah berani menyebut radikal dengan konotasi negatif kepada al-Quran dan al-Sunnah karena memerintahkan umatnya untuk berperang di jalan Allah Swt? Dalam kehidupannya, Rasulullah saw juga telah mempraktekkan pelaksanaan jihad. Ibnu Hisyam meriwayatkan beliau ikut terlibat dalam 27 kali peperangan. Sebanyak 9 kali ikut terjun langsung, dan selebihnya beliau mengatur dan mengorganisirnya. Apakah berani menyebut Rasulullah saw radikal karena telah memobilisasi kaum muslimin untuk perang dan terjun langsung di medan pertempuran?

Mereka yang memusuhi ajaran Islam tentang jihad untuk juga melihat sejarah. Sejarah kemerdekaan negei ini tak bisa dilepaskan dari ajaran jihad. Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Sultan Baabullah, Sultan Agung, Sultan Ageng Tirtaya, dan lain-lain, semua melawan penjajah karena dorongan jihad. Demikian pula pasca proklamasi ketika Belanda dan sekutu datang hendak menjajah kembali. Umat Islam negeri ini bangkit melakukan perlawanan juga karena seruan jihad. Lalu mengapa setelah negara kafir penjajah itu angkat kaki, sekarang jihad justru dimusuhi dan dikriminalisasi?

4.   HT, Jihad & Metode Memperjuangkan Khilafah

Tentang metode HTI dalam memperjuangkan khilafah. HTI dengan tegas menyatakan bahwa jihad bukan merupakan thariqah atau metode untuk menegakkan khilafah. Sekalipun menyampaikan seruan yang menantang dan terus terang, namun HTI membatasi aktivitasnya hanya dengan dakwah, tidak menggunakan kekerasan. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam Kitab Ta’rîf Hizb al-Tahrîr:

إلاّ أنه اقتصر على الأعمال السياسية في ذلك، ولم يتجاوزها إلى الأعمال المادية ضد الحكام، أو ضد من يقفون أمام دعوته، إقتداء برسول الله – صلى الله عليه وسلم – من اقتصاره في مكة على الدعوة، ولم يقم بأيّة أعمال مادية حتى هاجر

Hanya saja Hizb telah membatasi kegiatannya hanya bersifat politik tanpa menempuh aktivitas fisik (kekerasan atau senjata) dalam menghadapi para penguasa maupun dalam mennghadapi orang-orang yang menghalangi dakwahnya. Itu dilakukan untuk meneladani Rasulullah saw yang membatasi kegiatannya di Makkah hanya dengan dakwah dan tidak melakukanb kegiatan fisik sama sekali hingga hijrah (Ta’rîf Hizb al-Tahrîr, hal. 11).

Ini adalah thariqah atau metode yang ditempuh HTI. Dalam pandangan HTI, metode ini merupakan hukum syara’ yang harus ditaati. Oleh karena itu, HTI pun konsekuen dan terikat dengan ketentuan tersebut. Dalam praktenya, HTI sama sekali tidak pernah menggunakan kekerasan dalamn kegiatannya. Termasuk dalam aksi-aksi demonstransi, semuanya dilakukan secara damai.

Terhadap berbagai aksi bom dan kekerasan di negeri ini yang mengakibatkan timbulnya korban nyawa dan harta orang yang tak berdosa, HTI juga menyampaikan kecaman dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan. Dengan fakta tesebut, tuduhan Ansyaad Mbay jelas salah dan tak berdasar. Bisa disebut sebagai fitnah yang sangat keji. Kami perlu mengingatkan Pak Ansyaad Mbay untuk bersikap adil. Jika selama ini tudingan terorisme hanya diarahkan kepada kaum Muslimin, mengapa tudingan yang sama tidak pernah diarahkan kepada Amerika dan negara-negara kafir penjajah lainnya. Padahal apa yang mereka lakukan jelas-jelas menimbulkan kerusakan dan kehancuran luar biasa. Bukankah itu terorisme yang sebenarnya? Lihatlah, Afghanistan dan Irak. Kedua negara itu hancur dan porak poranda akibat serbuan brutal tentara Amerika. Demikian pula Rusia yang telah membantai kaum Muslimin di Suriah dan menghancurkan negeri mereka. Pula, Israel yang telah merampas tanah Palestina dan mengusir dan membunuhi penduduknya. Mengapa mereka tidak pernah disebut teroris?

Semua realitas itu menunjukkan dengan jelas bahwa isu radikalisme adalah propaganda melawan Islam. Demikian pula war on terrorisme yang dipimpin Amerika sejatinya adalah memerangi Islam. Dalam keadaan seperti ini, di manakah kita berdiri: di barisan Islam dan kaum Muslimin atau di barisan negara-negara-kafir penjajah? Sungguh, pilihan kita sekarang menentukan nasib kita di akhirat kelak.

D.  Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, telah terbukti kesalahan Ansyaad Mbay dalam tuduhan-tuduhannya terhadap HTI menyoal takfir, jihad dan kaitannya dengan radikalisme dalam konotasi negatif. HT jelas bersama umat dalam mendakwahkan Islam, memimpin mereka untuk kembali meraih kemuliaan dengan Islam, jauh dari hal-hal negatif yang dituduhkan.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ  {١١٠}

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Âli Imrân [3]: 110)

[1] Syihabuddin Ahmad bin Muhammad al-Khufaji al-Hanafi, ‘Inâyat al-Qâdhi wa Kifâyat al-Râdhi ‘alâ Tafsîr a-Baydhâwi (Hasyiyyah al-Syihâb ‘alâ Tafsîr al-Baydhâwi), Beirut: Dâr Shâdir, juz IV, hlm. 41.

[2] ‘Abdurrahman bin Abi Bakr Jalaluddin al-Suyuthi, Nawâhid al-Abkâr wa Syawârid al-Afkâr (Hasyiyyah al-Syuyûthi ‘alâ Tafsîr al-Baydhâwi), KSA: Jâmi’ah Umm al-Qurâ’, 1424 H, juz III, hlm. 343.

[3] Ibid.

[4] Hizbut Tahrir, Hizbut Tahrîr, Beirut: Dâr al-Ummah, cet. II, 1431 H, hlm. 23.

[5] Ibid, hlm. 125.

[6] Muhammad bin Isma’il Abu ’Abdullah al-Bukhari, Al-Adab al-Mufrad, Mesir: Maktabah al-Khanji, cet. I, 1423 H/2003, juz I, hlm. 205, hadits no. 439.

[7] Abu ‘Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Ed: Syu’aib al-Arna’uth dkk, Beirut: Mu’assasat al-Risaalah, cet. I, 1421 H/2001, juz X, hlm. 147, hadits no. 5914. Syu’aib al-Arna’uth dkk mengatakan hadits ini shahih.

[8] Malik bin Anas, Al-Muwaththa’ (Riwaayat Yahya bin Yahya al-Laitsi), Ed: Dr. Basyar Ma’ruf, Beirut: Daar al-Gharb al-Islaami, juz II, hlm. 579, hadits no. 2814.

[9] Al-‘Alim asy-Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah, Al-Taysîr fî Ushûl Al-Tafsîr (Sûrah Al-Baqarah), Beirut: Dar al-Ummah, cet. II, 1427 H/ 2006, hlm. 45-46.

[10] Abu Ja’far al-Nahhas Ahmad bin Muhammad al-Nahwiy, I’râb al-Qur’ân, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1421 H, hlm. 277.

[11] Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Muhammad al-Razi Ibnu Abi Hatim, Tafsiir al-Qur’ân al-‘Azhiim, KSA: Maktabah Nazzâr Mushthafa al-Bâz, cet. III, 1419 H, juz IV, hlm. 1178.

[12] Taqiyuddin bin Ibrahim al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, Beirut: Dâr al-Ummah, 1994, juz III, hlm. 41.

[13] Ibid.

[14] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Beirut: Dâr al-Nafâ’is, cet. II, 1408 H, hlm. 178.

[15] Ahmad al-Mahmud, Al-Da’wah ilal Islâm, juz I, hlm. 255; Muhammad Isma’il, al-Fikr al-Islâmi juz I, hlm. 48.

[16] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali al-Thusi, Ma’ârij al-Quds fii Madrâj Ma’rifat al-Nafs, Beirut: Dâr al-Âfâq al-Jadîdah, cet. II, 1975, juz I, hlm. 58.

[17] Dr. Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Damaskus: Dar al-Fikr, cet. I, 1427 H, juz I, hlm. 314.

[18] Dr. Muhammad Ahmad Abdul Ghani, Al-’Adâlah al-Ijtimâ’iyyah fi Dhaw’i al-Fikr al-Islâmi al-Mu’âshir, 1424 H, hlm. 22.

[19] Lihat perincian pembahasan ini dalam; Dr. Muhammad Shidqi al-Ghazi, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, cet. IV, 1416 H, hlm. 278; Dr. Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Khayr, cet. II, 1427 H, juz I, hlm. 170.

[20] Taqiyuddin bin Ibrahim al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, Beirut: Dâr al-Ummah, 1994, juz. I, hlm. 247-248; Taqiyuddin bin Ibrahim al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustuur, 1963, hlm. 116-117.

[21] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, hlm. 200.

[22] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Beirut: Dâr al-Nafâ’is, cet. II, 1408 H, hlm. 178.

[23] Ahmad al-Mahmud, Al-Da’wah ilal Islâm, juz I, hlm. 255; Muhammad Isma’il, al-Fikr al-Islâmi juz I, hlm. 48.

[24] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali al-Thusi, Ma’ârij al-Quds fii Madrâj Ma’rifat al-Nafs, Beirut: Dâr al-Âfâq al-Jadîdah, cet. II, 1975, juz I, hlm. 58.

 

Irfan Abu Naveed, M.Pd.I

[Peneliti di Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat, Dosen, Penulis Buku Tafsir & Balaghah ‎‎”Menggugah Nafsiyyah Dakwah Berjama’ah”]

irfanabunaveed@gmail.com

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *