Kasus UAS bukan Penodaan Agama, tapi Kriminalisasi Ulama’

 Kasus UAS bukan Penodaan Agama, tapi Kriminalisasi Ulama’

Oleh: Mochamad Efendi (Pengamat dari el-Harokah Research Center).

Ustad Abdul Somad (UAS) dilaporkan oleh  organisasi Meo Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 17 Agustus ke kepolisian daerah NTT. Laporan tersebut dilayangkan karena UAS diduga menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama tertentu. Begitulah UAS mengingatkan kaum muslimin dari simbol-simbol yang bukan berasal dari Islam, dan ini adalah bagian dari akidah Islam. Apa salahnya mengajarkan aqidah Islam pada jamaah umat Islam di masjid.  Karena ini dilakukan dalam konteks pengajian dan pesertanya umat Islam jadi tidak ada unsur penghinaan atau penodaan agama. Malah orang yang melaporkan dan menyebarkan video provokatif untuk mengadu domba antar umat beragama harus dilaporkan dan dihukum berat agar tidak seenaknya mengkriminalisi ulama’ dengan dasar kebencian dan bukti yang dicari-cari.

UAS dilaporkan oleh pihak-pihak yang membenci ulama’ dengan tuduhan penodaan agama dengan alat bukti rekaman vedio yang diambil tiga tahun yang lalu. Jelas ini sengaja dicari-cari untuk mengkriminalkan ulama’. Alat bukti tiga tahun yang lalu baru dipakai sekarang. Yang melaporkan memang sengaja cari-cari kesalahan apalagi kalau bukan dasar kebencian. Ini adalah masalah kebebasan beragama yang dijamin di negeri ini, jadi tidak boleh mempidana dengan alasan menyampaikan satu ajaran yang berasal dari agama yang diyakini, Islam pada umat Islam.

UAS dalam pengakuannya tidak ada niat untuk menghina atau menodai agama lain. Dia menjawab satu pertanyaan tentang masalah salib dan patung yang bersinggungan dengan agama lain tapi tempatnya di masjid. Apa yang disampaikan UAS sudah tepat dan benar karena yang disampaikan adalah ajaran Islam. Jangan karena alasan toleransi dan menjaga perasaan umat agama lain kemudian menyembunyikan kebenaran. Bahkan mereka yang menganggap semua agama benar (sinkretisme) itulah ajaran yang salah. Islam sangat tegas dalam hal aqidah, “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku. Jadi tidak boleh kemudian mencampur adukkan antara yang haq dan yang batil. Ajaran agama harus disampaikan secara tegas dan jelas bukan samar-samar karena takut menyinggung perasaan agama lain. Apalagi ini dilakukan di tempat khusus untuk umat Islam.

Lalu bagaimana dengan mereka yang jelas-jelas menista agama macam Vicktor Laiskodat yang memfitnah khilafah, menebar kebencian antar umat dan mengadu domba anak bangsa. Bagaimana dengan pendeta-pendeta yang dengan sangat jelas menghina islam?? Jangan sampai kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil, mengkriminalisasi ulama, membubarkan ormas tanpa bukti yang jelas adakah kedzaliman yang nyata.

Inilah bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan pihak yang melaporkan UAS. Pelapor juga berani mengkriminalkan ulama’ dan juga mengadu domba antar umat beragama. Pelapor memprovokasi dan membenturkan antar umat beragama agar terjadi konflik. Video sengaja diviralkan agar mengusik dan memunculkan konflik antar umat beragama.

UAS memilih untuk tidak meminta maaf atas ceramahnya tentang salib karena dia memang tidak salah. Ia menyebut ceramah itu menjawab pertanyaan peserta pengajian yang hadir. UAS mengatakan ceramah itu dilakukan di tengah komunitas Islam, di dalam masjid, dan membahas aqidah Islam. Bahwa kemudian ada orang yang tersinggung dengan penjelasannya, apakah dia mesti meminta maaf.  UAS menjelaskan seusai bertemu dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.UAS.

Meneruskan kasus UAS sama saja menyulut api konflik antar umat beragama. Jika kasus ini diteruskan pasti akan menyulut kemarahan umat. Pemerintah tidak boleh hanya diam tapi harus ikut menyelesaikan. Ini bukanlah kasus penistaan agama. Ada pihak-pihak secara sistematis menginginkan kasus UAS mencuat, karena dendam kesumat dan kebencian yang mendalam. Kriminalisasi ulama’ memang marak di rezim Jokowi. Buktikan jika rezim tidak anti Islam seperti yang dituduhkan banyak orang, dengan menghentikan kriminalisasi ulama dan memonsterisasi ajaran Islam dan juga simbol- simbol agama.

Kasus UAS bukanlah yang pertama. Sering ulama’ dijadikan target oleh orang-orang yang membenci Islam dan tidak bertanggung jawab. Namun, penguasa rezim seolah diam dan tidak mau tahu bahkan cenderung mendukungnya. Sementara yang benar-benar menodai agama dan menistakan simbol-simbol Islam dibiarkan berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *