Jika Spirit Liberalisme Menjadi Dasar Aturan, Maka Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

 Jika Spirit Liberalisme Menjadi Dasar Aturan, Maka Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

Mediaumat.id – Saat liberalisme dijadikan spirit untuk membuat sebuah aturan dalam undang-undang atau pun peraturan bagi negara, maka tidak akan menjadi solusi di seluruh aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Hal ini diungkap oleh Adi Victoria dari Geopolitical Institute saat merespons Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam program Kabar Petang:Permendikbud Kokohkan Budaya Liberal! di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (19/11/2021).

“Kenapa? Karena masing-masing orang akan memiliki pandangan yang berbeda tentang kebebasan itu sendiri, tidak ada peran negara masuk sama sekali di dalamnya,” jelasnya.

Menurutnya, liberalisme memberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan tanpa ada intervensi dan campur tangan negara. Inilah yang akan menjadikan aturan negara tidak solutif untuk menangani masalah negara.

Dalam masalah pergaulan yang sedang marak misalnya, ungkap Adi, kaum liberalis ingin bebas melakukan pemuasan seksualnya. Intinya mereka beranggapan bukan suatu kejahatan seksual jika ada persetujuan dari kedua belah pihak yang melakukan. Itulah yang diinginkan oleh kaum liberal seperti dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 itu.

“Maka menjadikan persetujuan ini menjadi penentu kebolehan yang itu sangat diinginkan oleh kaum liberal yang sesat itu,” tegas Adi.

Kebebasan menjadi penting bagi mereka, menurut Adi, karena menurut kaum liberalis tidak ada yang boleh menjadi polisi moral, bahkan negara tidak boleh ikut campur dalam apa pun.

“Maka dengan adanya persetujuan ini negara tidak boleh melarang siapa pun berhubungan seksual, selama kemudian adanya persetujuan tidak ada masalah. Inilah bahayanya ketika liberalisme itu menjadi prinsip terkait dengan pembuatan UU atau peraturan,” kata Adi.

Adi juga menegaskan paham liberalisme adalah paham yang berbahaya. Paham tersebut berdiri tegak di atas 4 pilar kebebasan dan jelas hal ini bertentangan dengan Islam.

“Empat pilar tersebut adalah kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, kebebasan berperilaku. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam,” pungkas Adi.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *