Halal Bihalal Probolinggo: Tidak Cukup Melaksanakan Syariat Hanya Sebatas Ibadah Mahdhah

 Halal Bihalal Probolinggo: Tidak Cukup Melaksanakan Syariat Hanya Sebatas Ibadah Mahdhah

Mediaumat.id – Aktivis Dakwah Ustaz S. Asadullah menyatakan bila dilihat dari perspektif yang lebih luas pelaksanaan syariat Islam tidak cukup hanya sebatas ibadah mahdhah.

“Jika kita melihat ajaran Islam dari perspektif secara luas, tentu itu tidak cukup,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal Syawal 1444 H: Ied Mubarak, Indonesia Berkah dengan Islam Kaffah, Ahad (14/05/2023) di Probolinggo, Jawa Timur.

Karena, menurutnya, Islam menuntut untuk melaksanakan syariat secara kaffah (total), yang tertulis dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 208, bukan hanya shalat, zakat, haji, dan ngaji.

“Karena nanti ada ajaran-ajaran Islam berkaitan dengan persoalan individu tetapi ada persoalan-persoalan yang tidak bisa dilakukan secara individu,” tuturnya.

“Ada fardhu Ain, ada fardhu kifayah dalam fiqh, yang fardhu kifayah itu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, dalam Islam ada kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dilakukan sembarangan, misal masalah uqubat, sistem sangsi dalam Islam. Misal, menerapkan hukuman cambuk bagi pezina seperti dalam Al-Qur’an surah an-Nur ayat 2, tidak bisa diterapkan tanpa adanya sebuah instrumen seorang pemimpin dalam Islam.

Menurutnya, dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib, Imam Fakhr ad-Din ar-Razi ketika menjelaskan ayat اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ menyatakan, tidak boleh seorang pun bisa melaksanakan kewajiban hudud ini, kecuali adanya imam, yang dimaksud adalah khalifah.

Oleh karena itu, ia melanjutkan bahwa dalil tersebut, melakukan hukuman cambuk tidak bisa terlaksana tanpa ada pemimpin, dijadikan oleh para ulama untuk kewajiban mendirikan khilafah.

Ia menegaskan, karena ayat ini tidak bisa melakukan hudud tanpa adanya pemimpin, maka berlakukan kaidah  مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Maksudnya, sesuatu yang asalnya tidak wajib bisa menjadi wajib, apabila ia menjadi syarat terlaksananya suatu kewajiban,” pungkasnya.[] Nin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *