FIWS Ungkap Masalah Dasar Gaduh RUU Pilkada

 FIWS Ungkap Masalah Dasar Gaduh RUU Pilkada

Mediaumat.info – Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi mengungkap masalah mendasar kegaduhan terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang terjadi baru-baru ini justru ada pada sistem demokrasi itu sendiri.

“Justru masalahnya ada pada demokrasi itu sendiri,” ujarnya kepada media-umat.info, Jumat (23/8/2024).

Dengan kata lain, masalah mendasar dari lini masa perjalanan krisis politik terkait RUU Pilkada yang melibatkan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi hingga berujung gelombang perlawanan rakyat sipil di jalanan, bukanlah begal konstitusi atau sikap pemerintah yang telah mencederai demokrasi, tetapi demokrasi itu sendiri yang menjadi penyebab utamanya.

Sebab, menurut Farid, demokrasi pada intinya telah memberikan kedaulatan kepada manusia yang meski mengatasnamakan rakyat, namun kata Farid menambahkan, pada kenyataannya justru demi kepentingan oligarki.

Bahkan, dengan mengatasnamakan rakyat pula, hukum di dalam sistem demokrasi bisa diubah sesuai selera. “Hukum bisa diubah-ubah sesuai selera manusia,” tandasnya.

Untuk itu ia mengutip QS al-Maidah ayat ke-50 yang artinya: ‘Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?’

Dikabarkan sebelumnya, demo besar terjadi pada Kamis (22/8/2024) saat massa yang terdiri dari warga sipil dan mahasiswa mendesak batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Untuk ditambahkan, kegaduhan ini dikarenakan RUU Pilkada dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Maka, seperti halnya pernyataan sebagian pihak, RUU Pilkada ini merupakan rekayasa penguasa yang berusaha ‘membegal’ konstitusi demi melanggengkan kekuasaan dan karenanya harus dilawan.

Tak ayal meski dengan dalih karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum pada Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi kemarin batal digelar dan dijadwal ulang. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *