Bela Zionis Yahudi di ICJ, Jerman Bela Sesama Pelaku Genosida?
Mediaumat.info – Sikap yang justru membela entitas penjajah Yahudi dalam kasus dugaan genosida yang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda (11/1), diakui sendiri oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz sebagai bentuk tanggung jawab historis sesama pelaku genosida.
“Kanselir Jerman Olaf Scholz mengaitkan dukungan tanpa syarat negaranya kepada Israel dengan tanggung jawab historis Jerman atas Holocaust, yakni pembantaian Yahudi oleh Nazi pada Perang Dunia II,” demikian kutip media-umat.info dari republika.co.id (14/1/2024).
Namun sebelumnya, masih dikutip dari republika.co.id (14/1), juru bicara pemerintah Jerman Steffen Heberstreit mengumumkan negaranya dengan tegas menolak tuduhan genosida terhadap Zionis Yahudi. Berlin menilai tudingan itu tak memiliki dasar apa pun.
“Oleh karena itu kami akan berbicara sebagai pihak ketiga dalam sidang utama di Mahkamah Internasional,” kata Heberstreit beralasan.
Padahal, Holocaust yang juga dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Ketika itu, program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi dan dipimpin oleh Adolf Hitler ini, berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.
Lebih lanjut, persidangan dugaan genosida oleh Zionis Yahudi di Gaza telah digelar selama dua hari di ICJ, yakni pada Kamis dan Jumat pekan kedua bulan ini. Pada hari pertama persidangan, Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat, memaparkan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida tersebut.
Karenanya, melalui sejumlah pelapor khusus PBB, kritik atas langkah Jerman itu pun dilayangkan.
Di antaranya Tlaleng Mofokeng, pelapor khusus PBB untuk hak atas kesehatan yang menyayangkan keputusan Jerman berikut upayanya mencegah Zionis Yahudi diadili atas kejahatannya dalam perang di Jalur Gaza.
“Negara (Jerman) yang melakukan lebih dari satu genosida sepanjang sejarahnya mencoba melemahkan upaya negara (Afrika Selatan) yang menjadi korban kolonialisme dan apartheid, untuk melindungi genosida lainnya dan kekuatan nuklir yang mendudukinya (Zionis Yahudi),” tulisnya lewat akun X (Twitter) resminya, Sabtu (13/1/2024).
“Jerman? Apakah Anda sungguh-sungguh? Kami harap Anda bisa berbuat lebih baik!” tambah Mofokeng.
Pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia Francesca Albanese juga turut menyampaikan kritik serupa. “Yang berusaha menyelamatkan warga Palestina bukanlah negara-negara Arab, ‘saudara sedarah’, bukan negara-negara Barat, pendukung hak asasi manusia, tetapi sebuah negara yang memiliki sejarah penindasan/apartheid. Karena itu adalah sejarahnya sendiri, Jerman tidak boleh menghalanginya,” kata Albanese lewat akun X-nya.
Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Zionis Yahudi telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.
“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.
“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.
Untuk ditekankan, hingga tulisan ini dibuat lebih dari 23.800 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak zionis Yahudi melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 56 ribu orang.[] Zainul Krian