Argumentasi Hukum Pemerintah Tentang Perppu Ormas Gagal

 Argumentasi Hukum Pemerintah Tentang Perppu Ormas Gagal

Mediaumat.news – Berdasarkan jawaban Pemerintah dan pihak terkait tidak langsung dalam sidang Uji Materiil Perppu Ormas, Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan menilai pemerintah gagal mendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas.

“Pemerintah telah gagal mendalilkan konstitusionalitas Perppu Ormas,” simpul Rangga Lukita Desnata, SH, MH, koordinator persidangan tim tersebut dalam pers rilis yang diterima mediaumat.news, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, kesimpulan tersebut didasarkan pada tujuh indikasi. Pertama, dalam jawabannya,  Pemerintah tidak menyebutkan salah satu pemohon yang memberikan kuasa kepada pihaknya, yakni H Munarman, SH, adalah kesalahan dan kecerobohan fatal, yang membuat dipertanyakannya keseriusan pemerintah menjawab permohonan pemohon.

Kedua, pemutaran potongan video yang berisi ceramah dalam acara salah satu Ormas Islam yang mengawali jawaban Pemerintah sangat disesalkan karena selain tidak relevan, terkesan pemerintah melakukan propaganda serta tidaklah sah karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai bukti termohon, ini menunjukkan kurang pahamnya pemerintah mengenai hukum acara MK,  membuktikan pula watak arogansi pemerintah yang terbiasa menabrak dan melanggar aturan hukum.

Ketiga, materi jawaban Pemerintah “kami lihat hanya sekadar copy-paste dari penjelasan Perppu dan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai kegentingan memaksa apa yang menyebarkan perlu dikeluarkan Perppu Ormas,” beber Rangga.

Keempat, pemerintah menyebutkan tentang jumlah Ormas yang ada di Indonesia, tapi tidak ada satupun Ormas yang diadili atau diputus oleh pengadilan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Kelima, Pemerintah mengatakan khawatir  tidak diaturnya paham lain yang sejenis dengan komunisme, leninisme, dll, tapi tidak menyebutkan dengan jelas paham apa yang sejenis itu yang dikhawatirkan bertentangan ideologi Pancasila.

Keenam,  dalil tentang kekosongan hukum sangat mengada-ada, karena dalam UU Ormas yang lama sudah mengatur hal-hal yang diperlukan bahkan lebih lengkap daripada pengaturan di Perppu Ormas.

Ketujuh, mengenai pihak terkait, “kami berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali, karena mereka bukanlah Ormas, anggota Ormas atau kuasa hukum yang mewakilinya, bahkan dalil dalam permohonannya mengada-ada dan cenderung menjilat penguasa,” pungkasnya.

Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan merupakan kuasa hukum dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII); Forum Silaturahim Antar Pengajian (Forsap); DPP Pemuda Muslimin Indonesia; DPP Hidayatullah dan H. Munarman, SH sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *