KPK: SKL BLBI Sjamsul Nursalim, Negara Rugi Rp4,58 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berdasarkan hasil audit itu, negara mengalami kerugian keuangan triliunan rupiah. “Jadi, auditnya sudah kami terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu sekitar Rp4,58 triliun,” kata Febri di kantornya, Senin 9 Oktober 2017.
Febri melanjutkan, pihaknya setelah ini akan ‘mengebut’ penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka. Termasuk mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara atas kasus ini senilai Rp3,7 triliun. Namun setelah audit investigatif BPK selesai, diketahui bahwa kerugian negara atas perbuatan Syafruddin ini mencapai Rp4,58 triliun.
Pada perkaranya, KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[]
Sumber: viva.co.id