Birokrat IAIN Kendari Persekusi Mahasiswa, Aliansi Mahasiswa Bersuara Menggelar Aksi

 Birokrat IAIN Kendari Persekusi Mahasiswa, Aliansi Mahasiswa Bersuara Menggelar Aksi

Setelah viralnya video ajakan mahasiswa untuk mengikuti aksi 299 di Jakarta yang dipelopori oleh mahasiswa UHO dan beberapa mahasiswa dari IAIN Kendari pada beberapa waktu silam, birokrasi kampus IAIN secara spontan memberikan hukuman kepada para mahasiswa yang masuk dalam pembuatan video viral tersebut tanpa alasan yang jelas, bahkan dinilai melanggar konstitusi negara.

Menyikapi hal tersebut puluhan mahasiswa IAIN Kendari yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersuara menggelar aksi damai di halaman pintu masuk gerbang kampus IAIN Kendari pada senin (9/10) 2017.

Selain menyikapi tindakan birokrasi kampus yang telah semena-mena terhadap mahasiswa, masa aksi juga mengecam tindakan Aksi DEMA Institute yang dilakukan pada selasa (3/10) 2017 silam.

Salah satu orator mengatakan bahwa aksi yang dilakukan DEMA Institut telah menimbulkan perpecahan di kalangan sivitas akademika IAIN Kendari. Selain itu, isi orasi yang disampaikan saat aksi DEMA Institut, dinilai telah mencela ajaran Islam yang mulia serta mengeluarkan kata-kata fitnah pada 2 lembaga kemahasiswaan sekaligus. “Aksi yang dilakukan DEMA Institute selain memfitnah 2 lembaga kemahasiswaan sekaligus, yang paling menyakitkan adalah mereka telah melakukan penghinaan atas ajaran Islam. ” Ujar Hikmah Sanggala dalam orasinya.

Aksi yang bertemakan #StopBungkamSuaraMahasiswa ini menyampaikan tuntutan mereka melalui korlap Aksi, Fathul. Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Bersuara.

* Mendesak DEMA Institut untuk melakukan klarifikasi di tengah civitas academika IAIN Kendari terhadap fitnah keji yang dilontarkan kepada 2 lembaga kemahasiswaan (LDK UPMI & KOPMA) dalam aksi beberapa waktu silam.

* Menuntut Birokrasi kampus IAIN Kendari untuk tidak terus melakukan tindakan persekusi / mencoba membungkam suara kritis mahasiswa dikarenakan konstitusi melindungi setiap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang diatur dalam UU No. 9 tahun 1998.

* Menuntut pihak birokrasi kampus IAIN Kendari untuk mencabut kebijakan skorsing terhadap mahasiswa yang terlibat dalam video yang menyerukan aksi 299 dikarenakan pembuatan video tersebut adalah dalam rangka menjalankan hak konstitusional yang dijamin UUD dan UU untuk menyatakan pendapat di muka umum, tidak boleh dan tidak dapat dihalangi apalagi diintimidasi.

* Menolak Upaya pembekuan lembaga kemahasiswaan (LDK-UPMI & KOPMA AL-AMIN) dikarenakan tidak adanya kesalahan yang dilakukan lembaga kemahasiswaan tersebut dan tidak pernah melakukan tindakan di luar aturan yang telah ditetapkan oleh AD-ART KBM IAIN Kendari. []

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *