Mediaumat.news – Bila terlibat dalam konspirasi menggagalkan Partai Bulan Bintang (PBB) ikut Pemilu 2019, Ketua Umum PBB Prof Dr Yusril Ihza Mahendra siap mempidanakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menghadapi kenyataan di atas, kami akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami menyatakan berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh Komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!” tegasnya dalam rilis yang diterima mediaumat.news, Senin (19/2/2018).
Yusril menyatakan pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS di atas 75 % kabupaten dan kota di sana. Keputusan KPU Mansel (Manokwari Selatan) yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Prov Papua Barat.
“Berita acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Prov. Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Prov. Papua Barat mengubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta,” ungkap Yusril.
Atas perubahan di luar pleno tersebut Yusril sudah infokan ke KPU Pusat, tapi KPU Pusat berbelit-belit sampai saat pengumunan KPU Pusat menyatakan PBB TMS di Prov. Papua pada satu kabupaten yakni Kab. Mansel. “Akibatnya, PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019,” beber Yusril.
Dalam mengumumkan partai-partai yang lolos dan tidak lolos itu, Komisioner KPU Pusat juga mengatakan PBB TMS di Sumatera Utara. Tapi kemudian meralat dan minta maaf. Lalu mengatakan, hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat.
Per Senin 19 Februari pukul 4 sore, PBB pun mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu.[] Joko Prasetyo