Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba

 Yusril: Perppu Ormas Melebihi Penjajahan Belanda dan Orba

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas tak perlu disetujui DPR. Alasannya, aturan sanksi dalam perppu tersebut dinilai melebihi aturan Orde Baru bahkan penjajahan Belanda.

“Soal sanksi, partai politik melakukan kejahatan, yang dihukum pimpinannya. Partai Komunis Hindia yang ditangkap Muso. Masyumi dibubarin tak ada satu pun. Ini dalam Perppu Ormas yang ditangkap bukan saja pengurus tapi juga anggota. Sanksi seumur hidup, paling ringan 5 tahun, penjajah Belanda saja, Orde Baru saja tak pernah seperti ini,” kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Ia menyarankan agar DPR menolak Perppu Ormas. Yusril meminta, pemerintah lebih baik mengajukan revisi UU Ormas. Apalagi secara substansial formil maupun materil, perppu ini dianggap bertentangan dengan konstitusi. Secara formil, kegentingan memaksa dianggap tak cukup. “Kegentingan memaksa, cukup lama tak ada tafsiran resmi terhadap frasa kegentingan memaksa,” ujarnya menambahkan.

Yusril menceritakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar diputarkan video kongres khilafah di Senayan yang berlangsung pada 15 Juni 2013. Ternyata acara tersebut telah mendapatkan izin. Bahkan pejabat negara seperti kapolri pun hadir.

“Kalau hal ihwal kegentingan memaksa, tiga tahun baru dikeluarkan perppu. Kita tanya waktu diambil video presidennya SBY. Sekarang Jokowi. Pernah tidak Jokowi memanggil HTI? Jadi kegentingannya di mana?” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.

Menurutnya, selama reformasi selalu ditekankan check and balances supaya tak ada presiden absolut. Sehingga pengangkatan duta besar pun harus atas izin DPR. “Dulu ormas dianggap bertentangan dengan Pancasila bisa dibawa dan didebat di pengadilan. Sekarang kewenangan pengadilan tak ada. Mau gugat ke MK sudah tak ada legal standing, mereka sudah dibubarkan,” kata Yusril. (mus)
Sumber : viva.co.id/

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *