Yusril: Penghentian Dakwah Anggota HTI Melanggar Hukum

 Yusril: Penghentian Dakwah Anggota HTI Melanggar Hukum

Yusril Ihza Mahendra menyebut kegiatan dakwah, pengajian dan keagamaan lainnya yang menyangkut anggota atau pengurus HTI tidak bisa dihentikan.

“Bahwa dengan ini kami tegaskan pula bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI,” kata Yusril selaku kuasa hukum HTI dalam konferensi pers di Menara 88 Kota Kasablanla, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Yusril mengatakan, pencegahan, penghentian dan segala bentuk intimidasi terhadap anggota atau pengurus HTI merupakan pelanggaran hukum. Pihaknya siap mengambil upaya hukum terhadap pelanggaran tersebut.

“Atas dasar itu maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu anggota dan atau Pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khotbah dan kegiatan dakwah lainnya adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasan beragama. Atas kejadian-kejadian tersebut itu kami akan menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku,” paparnya.

“Jadi karena HTI dicabut sebagai sebuah ormas maka yang tidak boleh dilakukan adalah kegiatan-kegiatan HTI sebagai sebuah organisasi. Jadi anggota boleh saja melakukan kegiatan-kegiatan; kegiatan dakwah, olahraga, kegiatan kesenian. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang secara konstitusional juga termasuk bagian dari pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia di negara RI ini,” sambungnya.

Lebih jauh, Yusril menanggapi soal pencabutan badan hukum HTI oleh pemerintah. “Kami menganggap pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karena itu kami melakukan perlawanan. Kami pun melawan secara sah dan konstitusional,” sambungnya.

Pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI ini. Pihaknya akan terus memperjuangkan keberadaa ormas HTI.

“Sekarang dikalahkan di tingkat pertama dan kami sedang Banding. Banding itu tidak merupakan gugatan yang baru, banding itu dalam gugatan yang sama. Tapi dalam memori banding, kami memberikan alasan-alasan kenapa kami banding ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama. Kami menunjukkan bahwa ini ada kesalahan hakim memahami fakta-fakta, kekeliruan hakim dalam menafsirkan hukum,” sambungnya. (sumber : detik.com)

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *