Mediaumat.news – Pakar Tata Negara menegaskan Perppu Ormas cacat hukum dan procedural. Dalam temu tokoh yang di laksanakan Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek di Hotel Harris, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu no 2 tahun 2017 dinilai cacat hukum dan prosedural.
“Secara formil kami berdalil bahwa tidak cukup alasan hal ihwal kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu ini dan secara materil pasal-pasal dari Perppu ini bertentangan dengan konstitusi, menghilangkan peran pengadilan dalam membubarkan ormas” tegasnya.
Menurut Yusril di Mahkamah Konstitusi saat ini sudah dilaksanakan dua kali sidang dan masih menunggu sidang pleno.
“ MK mungkin masih menunggu beberapa pemohon baru yang melakukan permohonan ke MK, baru kemudian dilakukan sidang pleno,” jelas Prof Yusril. []Izan Ihwan