Yusril Ihza Mahendra: Penyebutan HTI Organisasi Terlarang Bisa Berdampak Pidana

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan HTI bukan organisasi terlarang.

Sehingga, apabila ada penyebutan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

“Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi,” ujar Yusril Ihza Mahendra, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.

Sejauh ini, hanya dilakukan pencabutan status badan hukum. Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

“Atas dasar apa anda mengatakan HTI adalah organisasi terlarang apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang,” kata dia.

Sementara itu, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengharapkan supaya tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

“Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang,” tambah Ismail Yusanto.

Sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Ini berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Sedangkan, Partai Masyumi Indonesia, ketika dierpintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Sehingga Masyumi juga tidak perna menyandang status sebagai partai terlarang. []

Sumber: tribunnews.com

Share artikel ini: