Yusril Heran HTI Belum Terima SK Pembubaran, namun Notaris Dapat Fotokopinya
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat terkait pencabutan status badan hukum HTI belum diterima pihaknya. Surat tersebut sedianya disampaikan oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham).
“Menkumham sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI,” kata Yusril usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Akan tetapi, kata Yusril, pihaknya menemukan bahwa fotokopi surat keputusan pembubaran dan pencabutan badan hukum telah dikirim kepada notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan hukum organisasi.
Yusril pun mempertanyakan maksud Kemenkumham yang mengirimkan surat tersebut bukan ke HTI, melainkan ke notaris. Sebab, semestinya surat tersebut ditujukan langsung ke HTI.
“Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum,” kata Yusril.
Dalam surat tersebut, kata Yusril, tertulis bahwa pembubaran HTI dilakukan “setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan”, namun tanpa dijelaskan secara rinci alasan terkait pembubaran HTI.
“Apa isi surat dari Menko Polhukam itu kami enggak tahu. Jadi, tidak ada pertimbangan mengapa HTI dicabut status badan hukumnya dan mengapa dibubarkan, tidak ada dalam keputusan Menkumham itu, dan pasal-pasal yang digunakan juga tidak spesifik,” kata Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagai hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya. Ini termasuk jika terkait pembubaran organisasi.
“Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan pemerintah simpang siur,” kata Yusril.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.[]kompas