Yusril: Anggota HTI Tetap Memiliki Hak Konstitusional untuk Berdakwah

Mediaumat.news – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk berdakwah karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menegaskan bahwa pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah Perkumpulan HTI sebagai lembaga.

“Jadi yang disasar Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga. Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat dari HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu anggota dan/atau pengurusnya,” ujar kuasa hukum HTI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers HTI Pasca Putusan PTUN, Senin (4/5/2018) di Kantor Ihza dan Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan.

Yusril menegaskan HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah, menghadiri pengajian dan lain sebagainya.

“Tidak seorang pun dapat menghalangi kegiatan tersebut, karena hal itu bagian dari HAM untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut Yusril, maka segala upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu anggota dan/atau pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah dan kegiatan dakwah lainnya adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasan beragama.

“Atas kejadian-kejadian tersebut itu kami akan menindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” bebernya.

Yusril juga menyatakan bahwa PTUN menegaskan HTI tidak dinyatakan sebagai ormas terlarang sehingga berhak mencari keadilan secara hukum dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia sehingga memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN beberapa bulan lalu dan telah mengajukan Banding per 16 Mei 2018 dan per hari ini (4 Juni 2018) telah mengajukan Memori Banding atas Putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. [] Joko Prasetyo

Share artikel ini: