YLKI: Penyatuan Golongan Listrik Bisa Bebani Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia khawatir rencana kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 voltampere (VA) akan melambungkan tagihan listrik dan membebani konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, meski Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjamin tarif listrik tak naik, namun masih ada keraguan karena hadirnya sejumlah indikator.

“Konsumen khawatir sistem tarif baru tersebut akan melambungkan tagihan listriknya,” ungkap Tulus dalam keterangan tertulis, Kami(16/11).

Salah satu indikator yang menimbulkan keraguan ialah terkait formula pemakaian minimal pelanggan. Menurut dia, PLN memang tak menetapkan abonemen dan tak menaikkan tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh), tetapi menerapkan formula baru yakni pemakaian minimal.

“Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung,” jelasnya.

Dia mencontohkan, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800.

Selain itu, penyederhanaan tarif akan mengakibatkan konsumen listrik berperilaku konsumtif. Dengan, aliran listrik yang loss stroom, penggunaan listrik konsumen berpotensi boros dan tak terkendali.

Menurut dia, hal itu tak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah.

Dari sisi hulu, kebijakan penyederhanaan tarif diduga terjadi karena adanya kelebihan pasokan energi listrik seiring rencana pemerintah membangun pembangkit 35.000 MW. PLN mengalami kelebihan pasokan, sementara ketersediaan listrik harus tetap dibayar dengan ditetapkannya mekanisme take or pay listrik swasta (IPP).

Upaya meningkatkan penjualan listrik juga berpotensi tidak tercapai mengingat daya beli konsumen yang masih lemah. Faktanya, konsumsi energi listrik di Indonesia masih rendah, rata-rata hanya 630-an kWh per tahun per kapita.

Dia mendesak pemerintah untuk lebih berfokus mempercepat ratio elektrifikasi ke pelosok Indonesia Timur yang masih rendah, dan memperbaiki kualitas listrik dibandingkan melakukan penyederhanaan golongan listrik.[]

Sumber: cnnindonesia.com

 

Share artikel ini: