YLBHI-LBH Surabaya Minta Dalang Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Dicari

Mediaumat.id – Advokat YLBHI-LBH Surabaya Jauhar Kurniawan, S.H. mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dengan prioritas mencari pihak yang menjadi dalang penembakan gas air mata ke arah penonton dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

“Ini tentu harus dicari. Karena saya merasa enggak mungkin seorang anggota kepolisian yang bertugas melakukan keamanan melakukan sesuatu yang cukup brutal tanpa instruksi atasannya,” ujarnya dalam Perspektif PKAD: Usut & Tuntutan Atas Kasus Tragedi Sepakbola Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Artinya, yang ia tunggu tak hanya penjatuhan sanksi kepada 10 anggota Polri sebagai buntut dari tragedi kerusuhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya pada hari Sabtu (1/10/2022).

Artinya pula, ia meyakini ada pihak yang telah memberi komando terkait penembakan tersebut. Sehingga secara hukum pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Maka Jauhar dan tim dari YLBHI-LBH Surabaya kembali mendesak pentingnya untuk segera mengusut tuntas. “Kami mendesak itu untuk segera diusut tuntas,” tegasnya.

Diketahui, setelah insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga mencapai 170-an lebih sampai Ahad (2/10/2022) sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya, dan dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 pada 3 Oktober 2022.

Selain pencopotan Ferli, ada sembilan satuan Komandan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jatim yang dicopot oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Kesembilan ini digantikan karena dugaan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Sementara, berkenaan dengan penembakan gas air mata, banyak pihak menyayangkan hal itu. Pasalnya, jangankan menembakkan gas air mata, menurut Aturan Keamanan dan Pengamanan Stadion FIFA, Pasal 19 ayat b ditegaskan dengan jelas, tidak boleh ada senjata api dan gas air mata yang dibawa maupun digunakan.

Dengan kata lain, polisi dan pihak keamanan lainnya dilarang membawa barang tersebut ke dalam stadion, meski untuk mengendalikan massa sekalipun.

Tetapi entah mengapa polisi yang melakukan pengamanan pertandingan Liga 1 tersebut diizinkan membawa gas air mata, seolah ingin menghadang pendemo. Padahal stadion merupakan tempat berkumpulnya orang banyak dengan pintu keluar terbatas.

Di sisi lain, kata Jauhar, terdapat informasi perihal kamera pengawas (CCTV) di sekitar kejadian juga sudah diambil penyidik, yang dengan itu bisa memberi petunjuk awal untuk menguak peristiwa itu. “Ada banyak hasil rekaman CCTV itu bisa membuka petunjuk bagaimana peristiwa ini terjadi,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: