Yang Tidak Suka Sunah Nabi SAW, Bukan Golongan Nabi SAW

Mediaumat.info  – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menuturkan Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa siapa yang tidak suka dengan sunah Nabi SAW maka bukan termasuk golongan beliau SAW.

“Nabi katakan bahwasanya siapa yang tidak suka dengan sunahku maka bukan golonganku,” ujarnya dalam Tausiah Hari Ke-2: Menghapus Toxic Productivity, Ahad (2/3/2025) di kanal YouTube One Ummah TV.

Kendati demikian, Iwan mengimbau agar umat berhati-hati tatkala mengerjakannya. “Ketahuilah, bahwasanya dalam beramal kita mesti berhati-hati dalam mengerjakannya,” sambungnya, mengenai HR Imam al-Bukhari, No. 5063 dan Muslim, No. 1401 itu.

Pasalnya, terdapat tuntunan yang harus dijaga dan dipatuhi agar tak menjadi amalan yang tampak produktif tetapi sebenarnya tidak baik atau yang Iwan sebut sebagai toxic productivity (produktivitas beracun).

Untuk diketahui, yang menjadi tolok ukur baik dan tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Allah SWT, sebagaimana peringatan dari Nabi SAW yang termaktub dalam HR Muslim, No. 1718, yang artinya, “Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Sekadar ditambahkan, hadits ini sangat jelas menunjukkan, umat harus berhenti sampai ada dalil, baru boleh melaksanakan suatu ibadah.

Tak Melampaui Batas

“Ketika akan beramal, perhatikan kemudian syarat sahnya, rukunnya, termasuk sepanjang Ramadhan ini janganlah kemudian kita melampaui yang telah ditetapkan oleh Allah, oleh Nabi SAW,” kata Iwan menegaskan.

Pun, janganlah kemudian berlebihan atau melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebab kalau tidak, yang terjadi justru tak mendatangkan kebaikan atau pahala.

Tak hanya itu, Iwan mengimbau agar tak memaksakan diri beribadah di tengah kondisi tubuh tidak baik-baik saja, atau dalam hal ini sakit, misalnya.

Di dalam ketentuan Islam, Allah SWT telah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan (safar) untuk mengqadha puasanya di hari apa saja di luar bulan Ramadan, kecuali hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Keringanan ini disebut rukhsah yang berarti kelonggaran beribadah yang diberikan oleh syariat Islam dalam kondisi tertentu sebagaimana dipaparkan sebelumnya yakni sakit, kesulitan, atau keterpaksaan.

Bahkan bagi umat dalam kondisi lemah dan ternyata tak sanggup lagi berpuasa sepanjang hayatnya, Allah SWT juga telah memberikan rukhsah dengan tak perlu mengqadha di hari lain tetapi berupa membayar fidyah.

Karenanya, terdapat rambu-rambu peringatan yang mesti dijaga dan diperhatikan agar setiap amal tak menjadi sebuah aktivitas beracun yang justru mendatangkan keburukan. “Itu yang kedua yang kita mesti perhatikan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: