Mediaumat.news – Setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (12/10), Kuasa Hukum Despianoor yang dijerat Pasal UU ITE karena postingan khilafah, Janif Zulfiqar, tetap merasa yakin dakwaan tersebut gugur. Pasalnya tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada memenuhi unsur pidana. Barang siapa menyebarkan konten tanpa hak, dia berhak menyampaikan Islam. Menyampaikan kritik dan gagasan tanpa kekerasan,” tegasnya.
Dengan begitu, Despianoor tidak memiliki catatan kriminal di Republik Indonesia. Terlebih yang disampaikan adalah dakwah Islam, yang tentunya jika dihalangi akan mengundang bala dan musibah. “Kami optimis Despianoor akan bebas,” jelasnya.
Penjelasan kuasa hukum juga diamini sejumlah ulama dan ustaz dari berbagai daerah yang berbondong datang ke Pengadilan Negeri Kotabaru. Mereka memberi dukungan kepada Despianoor.
Mereka menggelar kegiatan keagamaan dan salat bersama di musola Pengadilan Negeri Kotabaru, membaca Surah Yasin, dan menonton bersama persidangan online Despianoor.
“Yang saya tangkap di awal-awal itu adalah demokrasi sistem kufur, kedua tentang khilafah. Hari ini saya dapat lagi, kaya dipermasalahkan tentang kenaikan BBM. Apakah menolak kebijakan atau mengkritisi kebijakan kenaikan BBM pantas dipidanakan,” kata Ustaz Taufik, pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Banjarbaru.
Menurutnya, postingan Despianoor di media sosial juga bagian dari kebebasan berpendapat, yang dalam sistem demokrasi dilindungi. Tapi mengapa ini dipidanakan.
Terkait postingan “demokrasi sistem kufur” tidak patut dipermasalahkan. Pasalnya itu bahasan ajaran Islam. “Demokrasi dikatakan kufur karena menempatkan hukum Allah, halal dan haram di bawah kesepakatan manusia,” jelasnya.
Bahasan khilafah, dipertegasnya, pun ajaran Islam yang sejak lama ada. Bahkan sebelum dirinya lahir sudah ada. Begitu dengan kutipan dalam buku mata pelajaran madrasah dan pesantren juga ada. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Ustaz Sanusi, asal Rantau menambahkan jika khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam dan ajaran Islam. “Kalau ajaran Islam, berarti patut disebarkan. Berarti tidak boleh ada jeratan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh penegak hukum untuk menjalankan perintah agama. Terlebih, ketika mereka salat selalu menyebutkan salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya milik Allah.
Bahkan, penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Kotabaru pun ditekankan agar tidak boleh masuk unsur politik didalam mengeluarkan keputusan. “Kalau hukum tunduk pada urusan politik, pasti tidak ada keadilan. Tapi jika politik tunduk pada hukum, pasti Despianoor dibebaskan,” tegasnya.
Meski aksi tersebut digelar, namun pelaksanaan persidangan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan lancar tanpa ada kendala.
Dalam persidangan ini Despianoor banyak dicecar pertanyaan terkait alasannya memposting ajaran Islam tersebut. Berikut kritikan dan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah oleh jaksa dan hakim. Nampak Despi bisa menjelaskan dengan baik, sembari didampingi kuasa hukumnya.[]