Wajib, Formalisasi Syariat untuk Mengatur Negara

Mediaumat.news – Formalisasi syariat Islam untuk mengatur negara adalah kewajiban. “Formalisasi syariat Islam untuk mengatur negara adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadz Rokhmat S Labib saat memberikan tanggapan dalam Seminar Penerapan Nilai-Nilai Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional secara Legal Konstitusional, Sabtu (18/8/2018) di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur.

Artinya, lanjut Ustadz Labib, tidak boleh agama Islam hanya dijadikan salah satu subsistem dalam bingkai tata kelola negara. “Justru sebaliknya, seluruh tata kelola bernegara harus berada di bawah kendali syariat Islam,” ungkapnya dalam acara yang diselenggarakan Habib Rizieq Syihab (HRS) Centre tersebut.

Ditambah lagi, basis legal sosiologis berupa dukungan penerapan syariat Islam telah menunjukan angka signifikan bagi upaya penerapan syariat Islam. “Berbagai lembaga survei, menyebutkan tingkat dukungan pada formalisasi syariat Islam begitu besar,” ungkap Ustadz Ismail Yusanto, Jubir HTI yang juga hadir dalam diskusi.

Dalam seminar sekaligus peluncuran HRS Centre tersebut hadir para pembicara yang kompeten yakni Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M.; Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. dan Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.[] Ahmad Khozinudin/Joy

Share artikel ini: