Wabah Corona Dijadikan Sarana Merampok Bareng-bareng dan Dilindungi Perppu?

 Wabah Corona Dijadikan Sarana Merampok Bareng-bareng dan Dilindungi Perppu?

Mediaumat.news – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur sistem keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus corona dinilai wartawan senior Edy Mulyadi sebagai payung hukum untuk menyelamatkan perampokan bareng-bareng.

“Ini gila, gila banget. Perampokan akan terjadi besar-besaran. Luar biasa! Jadi wabah corona ini dijadikan sarana untuk merampok bareng-bareng dan itu dilindungi UU dan bahkan oleh Perpu. Gila!” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, Pasal 27 ayat 1,2 dan 3 dalam Perppu tersebut itu gila banget. Pasal 1 itu mengatakan semua biaya anggaran macam-macam itu adalah biaya ekonomi. Jadi tidak bisa dianggap kerugian negara. Itu uang hilang. “Oke kita setujulah,” ungkapnya.

Tapi ayat ke-2-nya dikatakan bahwa para pejabat BI, Menteri Keuangan, OJK, LPS dan yang terkait itu tidak bisa dipidana baik perdata maupun pidana karena melaksanakan program keuangan macam tadi. Dan ayat tiganya mengatakan bahwa semuanya itu bukan menjadi delik untuk dibawa ke ranah hukum PTUN.

“Jadi bukan cuma potensi, tetapi disediakan jalurnya, ‘Ayo kalian merampok rame-rame!’ Kenapa? ‘Jangan khawatir, kalian itu tidak akan dipidanakan kok, enggak akan dituntut’, ‘Jangan khawatir, ini akan dianggap sebagai biaya negara kok bukan untuk kerugian negara,’” prediksi Edy.

Edy bicara seperti itu karena berkaca pada Krisis Moneter 1998 dan Skandal Century 2008. Pada krismon ’98, BLBI dikucurkan 400 sekian triliun. Amblas tidak karuan. Bahkan audit BPK itu hanya 6 persen yang efektif. “Itu enggak ada pasal-pasal yang kayak tadi tuh. Itu saja sampai sekarang enggak karuan,” ungkapnya.

Tahun 2008, skandal Bank Century 6,7 triliun, enggak ada pasal-pasal kayak gitu, tapi sampai sekarang hancur-hancuran juga.

“Waktu Century itu kalau enggak salah Robert Tantular di dalam persidangan merasa heran mengapa bank miliknya mendapat kucuran sampai 6,7 triliun. Menurut perhitungan dia, dana yang harus dibayarkan ke nasabah itu 600-800 miliar saja. Tapi ini ugal-ugalan semua. Dan itu maling! Tanpa pasal-pasal itu tadi,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *