Mediaumat.news – Bukan hanya hukuman yang terlalu ringan, sehari setelah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Djoko Tjandra yang terbukti menyuap sejumlah penegak hukum, malah naik banding pula.
“Kasus tersebut pertanda suramnya pemberantasan korupsi di negeri ini. Kalau ke depan tidak ada political will dari negara untuk babat habis korupsi dan koruptornya, ya sudah sayonara, goodbye cita-cita Indonesia bebas korupsi,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.news, Selasa (13/4/2021).
Sebagai tindakan yang tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), menurut Panca, koruptor semestinya dihukum berat. “Jadi kalau terbukti, hakim seharusnya memberikan hukuman yang berat. Biar ada efek jera dan pencegahan ke yang lain,” ungkapnya menyayangkan hukuman bagi orang yang telah merugikan uang negara Rp904 miliar dan buron selama sebelas tahun tersebut.
Selain vonis yang terlalu ringan, adanya banding juga bisa membuat pelaku kejahatan luar biasa ini berpeluang bebas atau setidaknya hukumannya lebih ringan. “Ya mau bagaimana? Ini sistem peninggalan penjajah yang berjalan sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, ini menambah bukti bahwa tidak ada peradilan yang lebih baik dan adil selain di sistem Islam. “Peradilan yang jauh lebih baik, adil, dan pasti, ada di sistem Islam,” pungkasnya.[] Ade Sunandar