Mediaumat.news – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengaku tidak terkejut dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. “Atas putusan tersebut saya tidak terkejut,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Selasa (15/6/2021).
Chandra mengatakan, saat ini sedang ada pergeseran paradigma terkait korupsi, yaitu yang semula korupsi terkategori sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan khusus biasa.
Ia melihat, saat ini sedang bermunculan gagasan restoratif justice dalam penanganan korupsi. Misalnya uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, lalu sanksi hukumnya diperingan.
Ia menilai, apabila korupsi terkategori kejahatan luar biasa, maka penindakannya pun akan luar biasa dan sanksi hukum juga luar biasa berat, seperti perlakuan selama ini kepada terduga teroris. “Semestinya para koruptor diperlukan sama seperti teroris,” ucapnya.
Kondisi pergeseran paradigma tersebut dinilai tidak adil. “Kondisi demikian tentulah tidak adil, karena akan menimbulkan potensi pelaku korupsi baru,” pungkasnya.[] Agung Sumartono