Video Mesum Pelajar di Alun-Alun Pacitan Viral, Begini Kata Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga

 Video Mesum Pelajar di Alun-Alun Pacitan Viral, Begini Kata Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga

Mediaumat.id – Menanggapi viralnya video mesum sepasang pelajar di Alun-Alun Pacitan di medsos baru-baru ini, Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga Zulia Ilmawati menyampaikan tiga hal yang diperlukan untuk menyelesaikan secara total masalah asusila remaja. “Ada tiga hal yang diperlukan untuk menyelesaikan secara total masalah remaja, termasuk dalam masalah pergaulan,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Ahad (30/1/2022).

Pertama, peningkatan takwa individu. Menurut Zulia, seorang Mukmin harus mengetahui dan menyadari secara pasti bahwa Allah SWT selalu mengawasinya. Dan di akhirat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan selama hidupnya.

Sehingga, kata Zulia, remaja yang memiliki ketakwaan tinggi akan bisa menjaga kehormatan dan pergaulannya. Sebab tahu Allah SWT melarang mendekati zina, apalagi melakukan zina itu sendiri.

Zulia mengingatkan, peningkatan ketakwaan ini semestinya selalu ditanamkan oleh orang tua di rumah. Sejak dini orang tua harus sudah mengenalkan akidah Islam kepada anak-anaknya. Begitu pula tentang aturan-aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan (nidzamu al-ijtima’iy). Dan Selain di rumah, sekolah menjadi tempat kedua untuk menanamkan nilai-nilai Islam ini.

“Bila kita berbicara tentang pendidikan seks, maka yang dimaksud haruslah dalam kerangka pengenalan tata pergaulan tersebut,” ucapnya.

Kedua, peningkatan kontrol masyarakat. Perlu diketahui, remaja adalah bagian dari masyarakat, dan sebagian waktunya dilewatkan di tengah masyarakat. Mestinya, apa yang dialami, dilihat dan dirasakan di tengah masyarakat selaras dengan ajaran yang ia terima di rumah. Sehingga akan menjadi persoalan bila yang terjadi justru berkebalikan.

“Di rumah ia mendapatkan pendidikan yang baik, sementara. keadaan masyarakatnya berkembang nilai-nilai yang tidak jelas,” tutur Zulia.

Zulia menilai, Islam menuntunkan agar semua anggota masyarakat saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam baik oleh individu maupun oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, masyarakat adalah kumpulan individu yang pemikiran, perasaan dan tingkah lakunya terikat dengan suatu aturan. Aturan itu akan memberikan corak hubungan antara anggota masyarakat. Hubungan itu akan berlangsung tidak Islami bila aturan yang berkembang di tengah masyarakat bukan aturan Islam. Dalam masyarakat Islam, aturan yang dimaksud tidak lain adalah syariat Islam.

Zulia memandang, perbuatan maksiat sekarang ini sudah dilakukan secara terang-terangan. Orang dengan ringan melakukan perbuatan maksiat karena menganggap hal itu sudah biasa. Sedangkan, masyarakat Islam, dengan ketakwaan individu, seperti tubuh yang memiliki kepekaan yang tajam terhadap penyelewengan aturan Islam.

“Maka dari sinilah, amar makruf dan nahi mungkar menjadi bagian yang paling esensial dalam masyarakat Islam, sekaligus membedakan dengan masyarakat lain,” tegasnya.

Menurut Zulia, di dalam masyarakat islami, ketakwaan individu tersebut dapat dipengaruhi dan dibina, sehingga ketaatannya pada aturan Islam terjaga. Kalaupun individu tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka akan melakukannya dengan sembunyi sembunyi, karena khawatir terhadap tindakan masyarakat kepadanya.

Ketiga, penerapan hukum Islam oleh negara. Zulia membeberkan, yang mampu membubarkan tempat-tempat maksiat, menyetop peredaran film-film yang meresahkan masyarakat, menghakimi dan menghukum perilaku-perilaku kejahatan tentunya hanya aparat negara.

Maka, kata Zulia, sudah selayaknya segala fasilitas dan peluang-peluang yang akan melahirkan kebobrokan moral remaja dieliminir oleh pemerintah dengan penegakan hukum Islam. Sehingga problema remaja akan dapat diatasi secara tuntas.

“Tidak akan ada kemuliaan tanpa Islam. Hanya Islam saja yang mampu mengatasi persoalan kehidupan manusia, termasuk kaum remajanya,” pungkas Zulia.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *