UU Omnibus Law, Ajang Pesta Pora Kapitalis Asing

 UU Omnibus Law, Ajang Pesta Pora Kapitalis Asing

Mediaumat.news – RUU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR RI dianggap menjadi amunisi Jokowi untuk terbebas dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap). Namun hal ini dibantah Pengamat Ekonomi Arim Nasim, menurutnya alih-alih mendapatkan penghasilan tinggi (high income) justru UU tersebut hanya akan menjadi pesta pora para kapitalis asing.

“UU tersebut hanya akan menjadi pesta pora para kapitalis asing,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Selasa (6/10/2020).

Karena, menurut Arim, UU Omnibus Law sangat pro kapitalis. Misalnya dalam pasal 12, lapangan usaha yang selama ini garapan UMKM dan asing tertutup seperti industri tebu, budi daya ikan, industri pengolahan kayu dan lainnya sekarang asing bisa masuk.

Negara juga justru akan berpotensi besar kehilangan aset BUMN, karena dalam Bab 10 UU Omnibus Law, aset BUMN diserahkan pengelolaannya ke lembaga pengelola aset dan auditnya tidak dilakukan oleh BPK. “Tapi oleh akuntan publik yang terdaftar di BPK,” jelasnya.

Arim juga menambahkan bahwa karena UU ini bukan hanya ekonomi rakyat yang akan semakin terhimpit, namun moral rakyat pun akan dirusak. “Dengan dipermudahnya bahkan diberikan insentif fiskal dan pajak bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri diskotik, klub malam dan panti pijat,” pungkasnya.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *