Mediaumat.news – Direktur LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., mengatakan Undang-Undang ITE harus direvisi total karena rawan disalahgunakan.
“Saya menyarankan mendorong pemerintah dalam hal ini adalah legislatif untuk melakukan revisi total terhadap Undang-Undang ITE karena dikhawatirkan penyalahgunaan,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Senin (26/10/2020) di kanal YouTube Khilafah Channel.
Ia mengatakan, UU ITE itu sebetulnya untuk mengatur transaksi bisnis, transaksi ekonomi yang menggunakan informasi elektronik. Contohnya transaksi keuangan mobile banking, internet banking, SMS banking atau e-comerse yaitu berbelanja di internet. Oleh karena itu namanya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam perjalanannya rezim sekarang lebih menggunakan UU ITE dalam konteks pidana di luar konteks transaksi bisnis.
Atas dasar itulah, Chandra menyarankan UU ITE ini direvisi total terutama Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian Terhadap SARA, Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 tentang Berita Bohong yang ia sebut pasal lentur atau pasal karet dan sering digunakan mengkriminalisasi para aktivis yang kritis kepada pemerintah.
Ia mencontohkan pada Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian Terhadap SARA ada tafsir yang begitu lentur terkait apa itu ujaran kebencian. “Semestinya UU itu harus membatasi bahwa ujaran kebencian itu, yang pertama deliknya adalah materiil, dan yang kedua harus ada dampak atau akibat yang sifatnya nyata yang dapat terukur dan diukur,” pungkasnya.[] Agung Sumartono