UU IKN Melegitimasi Perampasan Wilayah Masyarakat Adat?
Mediaumat.id – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat.
“UU IKN bakal menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana karena tak memuat klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN,” tuturnya seperti dikutip Mediaumat.id dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Ia menyampaikan berdasarkan data Bappenas RI yang memprediksi, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru. Menurutnya, kondisi demikian akan mengasingkan masyarakat. “Sekali lagi, keadaan ini bakal semakin mengasingkan masyarakat adat,” imbuhnya.
Arman menjelaskan bahwa masyarakat yang ada di lokasi IKN bakal kehilangan pekerjaan. Yang akhirnya menjadi budak di wilayah sendiri. “Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak,” paparnya.
Ia juga memprediksi kemungkinan terjadinya pertukaran lahan antara proyek IKN dengan lahan-lahan konsesi milik korporasi. “Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN,” katanya.
Terakhir, ia menegaskan, mega proyek IKN ini rawan tindak korupsi dan berpotensi mengorbankan masyarakat adat, bahkan daerah-daerah lain. “Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa (ganti rugi lahan konsesinya) ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua,” pungkasnya. [] Nur Salamah