Utang Indonesia Melewati Ketentuan UU, FAKKTA:  Harus Tinggalkan Sistem Kapitalisme

 Utang Indonesia Melewati Ketentuan UU, FAKKTA:  Harus Tinggalkan Sistem Kapitalisme

Mediaumat.news – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Fadhil Hasan menekankan posisi utang negara Republik Indonesia sudah melewati ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyatakan solusinya adalah harus meninggalkan sistem kapitalisme dalam mengelola negara. “Pengelolaan negara ini harus meninggalkan sistem kapitalisme,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Senin (23/8/2021).

Karena, Ishak mengatakan, dalam sistem kapitalisme penarikan utang riba tidak dilarang. “Dalam sistem kapitalisme kebijakan penarikan utang riba dalam jumlah besar juga tidak dilarang selama tidak melewati batas-batas yang ditetapkan UU,” jelasnya.

Selain itu, sumber daya alam (SDA) strategis yang seharusnya dikelola oleh negara malah diserahkan kepada swasta. “BUMN kerap kali tidak bisa bersaing. Akhirnya SDA dan proyek-proyek yang strategis jatuh ke tangan swasta khususnya asing,” ungkapnya.

Karena itu, Ishak mengatakan, seharusnya pengelolaan negara saat ini harus beralih kepada sistem Islam. “Dalam sistem Islam, utang riba diharamkan secara tegas sehingga pemerintah tidak boleh menarik utang riba untuk membiayai negara,” jelasnya.

Jika sistem Islam diterapkan, menurutnya, SDA akan dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan publik. “SDA yang melimpah seperti migas, mineral dan batubara, merupakan harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta apalagi asing,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *