Ustaz Syamsuddin Ramadhan Bantah Menag RI Soal Khilafah
Mediaumat.id – Tanggapi pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut khilafah hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, Cendekiawan Muslim Ustaz Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy mengatakan, justru fatwa ulama mazhab Syafi’i mewajibkan.
“Kalau kita perhatikan fatwa ulama mazhab Syafi’i sendiri menyatakan, bahwa menegakkan imamah yang dimaksud imamah adalah khilafah ya, itu merupakan satu kefardhuan atau satu kewajiban,” ujarnya dalam Kajian Fikih Politik: Hukum Menyatakan Khilafah Sumber Bencana, Selasa (2/11/2021) di kanal YouTube KC Reborn.
Diketahui, pernyataan kontroversial tersebut disampaikan Yaqut pada pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021 dengan tema Islam in A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy.
Khilafah, lanjut Ustaz Syamsuddin, kalau diperhatikan secara empiris, tidak sedikit dari non-Muslim yang malah merasakan mendapatkan keadilan, kesejahteraan dan juga perlindungan yang maksimal ketika hidup di dalam naungan Negara Khilafah.
Sampai-sampai, sambungnya, di dalam fragmen sejarah Islam terdapat satu fakta. Yakni ketika Amerika Serikat tertimpa kelaparan berat setelah perang melawan Inggris, Negara Khilafah datang membantu meringankan beban mereka.
Satu lagi fakta sejarah, tambahnya, pernah ada 30 keluarga Yunani yang pindah ke Rusia waktu itu. Tetapi mereka malah tidak mendapatkan kesejahteraan hidup. “Kemudian akhirnya balik lagi ke Negara Khilafah dan justru ingin menjadi bagian dari warga Negara Khilafah,” imbuhnya dengan mengatakan, bahwa masih banyak fakta sejarah yang lain.
Sementara dari sisi hukum, jelasnya, telah ditulis oleh Imam Nawawi di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. “Dan mereka (Mazhab yang empat) sepakat bahwa wajib atas kaum Muslimin mengangkat seorang khalifah dan kewajibannya itu ditetapkan berdasarkan syariat, bukan berdasarkan akal,” ucapnya membacakan.
Sama halnya dengan penjelasan ulama lain, semisal dari mazhab Zhahiri di dalam kitab Maradatul Ijma’ mengatakan, para ulama sepakat bahwa imamah atau khilafah itu hukumnya adalah fardhu.
Oleh karena itu, ditinjau dari sisi historis maupun hukum syariat, semestinya seorang Muslim, siapa pun ia, memahami bahwa keberadaan khilafah adalah konsekuensi logis dari keterikatannya dengan ajaran Islam.
“Mengapa? Karena khilafah itu termasuk bagian dari syariat Islam yang tidak bisa dipisahkan dari penerapan hukum-hukum Islam yang lain,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, sebagaimana juga di dalam kitab al Farqu Bainal Hirab, khilafah termasuk pilar dari agama Islam yang tidak ada perselisihan di antara ulama ahlus sunnah wal jama’ah. “Dari sisi urgensitasnya, para ulama juga menjelaskan bahwa imamah, khilafah, imaratul Mu’minin itu adalah suatu perkara yang urgen,” tandasnya.
Bahkan, tegasnya, mereka mengatakan siapa saja orang yang menyelisihi masalah imamah ini, orang yang dimaksud, tergolong bagian dari orang-orang yang tersesat.
Tendensi
Menurut Ustaz Syamsuddin, terdapat satu tendensi yang ingin mendiskreditkan ajaran Islam dari kehidupan kaum Muslimin. Dengan melakukan monsterisasi khilafah yang tujuan akhirnya adalah menjauhkan umat dari ajaran khilafah.
Selain itu, pernyataan kontroversial tersebut juga dinilainya sebagai upaya pengalihan isu terkait persoalan-persoalan yang tidak menguntungkan untuk kepentingan 2024. Semisal, banyak proyek infrastruktur mahal yang mangkrak atau pun buruknya penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak sosial dan ekonominya.
Oleh karena itu, ia menganggap sosok menteri agama saat ini tak pantas menduduki jabatan nomor satu di Kementerian Agama. “Enggak pantas pejabat publik sampai mengeluarkan statemen yang istilahnya sektarian stylish,” pungkasnya.[] Zainul Krian