Ustadz M Kemal Idris Bersama Jamaah Masjid Baiturrahman Sudiang Makassar Sepakat Tolak Perppu Ormas
Mediaumat.news- Pengajian bulanan Masjid Baiturrahman Perumnas Sudiang yang rutin dilaksanakan pada pekan kedua yang diasuh oleh ust. Muh Kemal Idris pada Rabu (11/10) ini membahas tentang problem pembubaran ormas dengan Perppu Ormas no.2 tahun 2017.
Beliau menjelaskan bahwa Perppu Ormas yang telah diterbitkan itu diliputi oleh cacat secara formil dan materil. Secara formil kata beliau tidak memenuhi syarat bagi terbitnya Perppu sebagaimana dalam UUD dan putusan MK yakni adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum. Bukti tidak mendesaknya karena sejak Perppu dikeluarkan ada jeda sepuluh hari baru ada tindakan pada kegentingan yang dimaksud, padahal logikanya jika benar-benar genting harusnya tidak ada jeda. Lagi pula kata beliau faktanya memang masyarakat tidak mengetahui apa yang genting buktinya orang bebas kemana saja, santai dan selfie. Juga hukum tidak kosong karena telah ada UU Ormas no 17/2013 yang mengatur pembubaran ormas jika terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun cacat secara material disampaikan oleh beliau antara lain dihilangkannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas, pemerintah bukan lagi pembina tetapi pembinasa ormas, adanya aturan kriminalisasi anggota dan pengurus ormas yang dibubarkan dan monopoli tafsir anti Pancasila oleh pemerintah.
Di samping itu lanjut beliau Perppu tersebut mengkriminalisasi ajaran Islam, dakwah dan pengembannya. Mengkriminalisasi pemikiran misalnya tentang Khilafah demikian juga adanya kriminalisasi yang bernuansa sara dimana ayat-ayat Al Quran yang yang menyebut Orang Kafir Masuk Neraka berpotensi dikriminalkan siapa saja yang membaca ayat seperti itu.
Pada sesi akhir setelah menyimak uraian tentang fakta Perppu tersebut maka jamaah masjid Baiturrahman sepakat menolak Perppu Ormas tersebut.[]