Mediaumat.id – Dikarenakan masih dugaan, kabar penangkapan Ustadz Ahmad Farid Okbah, Dr. Ahmad Zain an-Najah dan Dr. Anung al-Hamat yang dikait-kaitkan dengan tindakan terorisme, sebaiknya tidak diperbesar dulu.
“Kalau masih serba dugaan, maka sebaiknya tidak diperbesar dulu,” ujar Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada Mediaumat.id, Selasa (16/11/2021).
Seperti diketahui, bahwa aparat kepolisian menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Ahmad Okbah dan dua aktivis Islam lainnya pada Selasa (16/11).
Dari pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kalau ketiga ulama tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Apalagi ketiganya juga dituding sebagai koordinator 4000 kotak amal di Lampung yang juga diduga terlibat mendanai kelompok-kelompok radikal atau terorisme.
Padahal, melalui Dwi Raditya, pimpinan yayasan tersebut menyampaikan, Lembaga Amil Zakat yayasan Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) sudah berdiri sejak tahun 2009 yang hanya memiliki sekitar 2700 kotak amal yang tersebar di Lampung. tribunlampung.co.id
Namun, menurut Mustofa, selain keterangan kepolisian yang menjadikan ketiga ulama tersebut tersangka pendanaan terorisme masih sumir karena memang kejadian yang dituduhkan sudah lama, patut juga dipertanyakan apakah ketiganya paham atau tidak bahwa uang yang diberikan pada orang lain itu dalam rangka tujuan teror.
Bahkan, tambahnya, sudah ada bantahan dari pimpinan LAZ BM ABA sendiri. “Oleh Lembaga Amil Zakat Baitul Mal ABA sudah dibantah bahwa kotak amal yang diedarkannya selama ini, bukan dipakai untuk tujuan teror,” tutur Mustofa.
Pun, terkait posisi jabatan ketiga ulama tersebut yang juga diduga terafiliasi dengan Jamaah Islamiah, justru dirasakan janggal sehingga ia memandang masih perlu ditelusuri. “Tuduhan sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiah, kalau baru disematkan tahun 2021, kok rasanya janggal,” nilainya.
Apalagi, menurut Mustofa, ketiga ulama itu adalah sosok yang terbuka dan tidak sulit ditemui. Bahkan seperti diketahui, Dr. Ahmad Zain an-Najah adalah anggota majelis fatwa MUI pusat.
Selain itu, mereka juga pengajar/guru dan juga sebagai penulis buku sebagaimana dibeberkan di website keilmuan ahmadzain.com. Yang menurutnya sangat bagus dan bisa menjadi rujukan banyak ilmuwan. “(Jadi) saya enggak mudah percaya begitu saja. Coba nanti kita tunggu di pengadilan,” pungkasnya. []Zainul Krian