Mediaumat.news – Untuk melindungi harkat martabat, kesehatan fisik, mental dan otak warganya, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto menyatakan semestinya pemerintah mengambil keputusan untuk melarang dibuka industri miras maupun peredarannya.
“Itu baru pemimpin yang benar-benar melindungi harkat martabat, kesehatan fisik, kesehatan mental dan kesehatan otak warganya. Bukan justru memberikan jalan kepada pemilik modal untuk mengeruk keuntungan di atas penderitaan dan kerusakan anak bangsa,” tegasnya, Jumat (26/2/2021) di kanal Youtube News Khilafah Channel.
Ia menegaskan, minuman keras ini mungkin ada manfaatnya bagi lapangan pekerjaan dan pajak tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Data menunjukkan, misalnya di Sulawesi Utara lebih dari 75 persen kriminalitas di sana menurut Polda Sulut dipicu oleh minuman keras. “Ini tidak mengherankan karena Nabi SAW sendiri telah bersabda, “Alkhamru ummul khabaits (khamr/minuman keras itu adalah induk dari segala kejahatan),” bebernya.
Belum lagi di bidang kesehatan. WHO menyebutkan lebih dari enam puluh jenis penyakit dipicu oleh minuman keras. Artinya, minuman keras ini sangat besar mudaratnya. “Karena itu sungguh heran, mengapa kepada industri yang bakal menimbulkan mudarat sekian besar itu justru disahkan,” katanya.
Melalui Perpres 10 Tahun 2021 pemerintah telah mengundang asing berinvestasi di bidang miras. Industri miras itu untuk sementara hanya boleh dibuka di Sulawesi Utara, Papua, NTT dan Bali. Tetapi di dalam perpres yang merupakan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja Klaster Penanaman Modal itu, juga disebutkan minuman keras ini boleh beredar tanpa klausul kecuali. Artinya, boleh beredar di seluruh wilayah Indonesia.[] Joko Prasetyo