Mediaumat.id – Dosen Online Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati, S.Sos. mengungkapkan solusi praktis dan strategis menangani penyimpangan seksual L96T.
“Solusi menangani L96T sebagai penyimpangan seksual, meliputi solusi jangka pendek (praktis) dan jangka panjang (strategis),” tulis keduanya dalam Kuliah Daring Uniol 4.0 Diponorogo: LGBT, Propaganda Global nan Binal dalam Demokrasi Liberal di grup WhatsApp, Sabtu (14/5/2022).
Puspita membeberkan solusi jangka pendek oleh orang tua, yaitu mendidik anak dengan iman takwa serta syariat, memahamkan adab pergaulan seperti menutup aurat, tidak mandi bersama, tidak tidur dalam satu selimut.
“Juga berhubungan dengan anak melalui komunikasi efektif bernuansa kasih sayang, mendidik anak sesuai karakter jenis, memantau teman bergaul si anak, dan mengarahkannya dalam menggunakan media sosial,” imbuhnya.
Adapun sebagai bagian masyarakat, Prof. Suteki menyebut bahwa Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar sebagai sistem kekebalan masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit sosial.
“Tugas kita sebagai anggota masyarakat adalah mengedukasi mereka tentang buruknya perilaku L96T berikut ajaran HAM yang mengakibatkan abai pada kemaslahatan umum dan generasi masa depan,” terangnya.
Pakar Hukum dan Masyarakat ini menjelaskan, bentuk kepedulian terbaik kepada pelaku homoseksual adalah menyadarkan bahwa perilakunya menyimpang, mendukung mereka agar sembuh, dan kembali pada kodratnya.
“Bukan justru memotivasi tetap mengidap perilaku menyimpang dan dibenarkan atas nama HAM,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengingatkan, jika menemukan pelaku L967 di sekitar tempat tinggal, segera lapor penguasa setempat/digerebek bareng warga. Menurut Prof. Suteki, meski saat ini belum tersedia pasal hukum untuk menjerat, minimal pelaku tahu bahwa perilakunya tidak diterima oleh masyarakat.
Terkait peran pemerintah, Puspita menyebut ia harus hadir dan tidak membiarkan sendi-sendi kehidupan berbudaya dan berbangsa rusak.
Aktivis Muslimah ini membeberkan peran pemerintah yaitu melindungi anak bangsa dari ancaman budaya, gaya hidup, dan ideologi yang merusak kepribadian, tidak membiarkan masuknya bantuan luar negeri yang mendukung kampanye L96T berdalih HAM, demokrasi, dan penghapusan diskriminasi.
“Pun memberikan edukasi tentang kerusakan L96T dan gaya hidup agamis sebagai filter pengaruh L967. Selain itu, memfasilitasi kalangan akademisi dan ilmuwan mengkaji tentang L967 dengan pendekatan multidisiplin. Bukan untuk memperkokoh eksistensi L967, tetapi membebaskan masyarakat dari belenggu pengaruhnya,” paparnya.
Prof. Suteki menambahkan, pemerintah hendaknya menegakkan hukum dengan menyiapkan sanksi sepadan bagi pelaku L96T.
“Jika tidak ada sanksi, apa gunanya hukum? Bukankah hukum dibuat sebagai sarana mencegah dan membuat jera pelaku kriminal?” tanya Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini.
Untuk solusi jangka panjang (strategis), Prof. Suteki mengingatkan, L967 tak sekadar masalah individual atau sosial, melainkan gerakan politis yang eksis dengan dukungan negara-negara Barat yang notabene memusuhi kaum Muslim.
“Bahkan diduga kuat L96T merupakan salah satu propaganda Barat untuk merusak dunia Islam,” cetusnya.
Akhirnya Puspita menyarankan, jika umat Islam ingin mencabut L96T hingga ke akar-akarnya, hendaknya juga memboikot sistem hidup yang memfasilitasi berkembangnya perilaku bejat itu.
“Menjadi keniscayaan mengganti sistem hidup dari sekularisme liberal menuju tatanan Islam yang menerapkan aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. Mari bersama mewujudkannya,” tandasnya. [] Ummu Zarkasya