Undang-Undang Kelistrikan Sudah Berbau Kapitalis, Benarkah?

Mediaumat.news – Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) PS Kuncoro mengatakan UU 20 Tahun 2002 dan UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah berbau kapitalis.

“Undang-Undangnya itu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985, nanti Undang-Undang 20 dan 30 ini sudah berbau privatisasi atau kapitalis dan liberalisasi,” ujarnya dalam acara Diskusi Online Perburuhan No Justice, No Peace: Lindungi Buruh, Lindungi Rakyat! Ahad (01/11/2020) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Ia mengatakan terkait PLN sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 Ayat 2 yaitu “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara”, saat ini kondisinya PLN dilemahkan melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri.

Menurut Kuncoro, kalau dulu PLN terintegrasi tidak terpisah-pisah, ada pembangkit, ada transmisi dan distribusi tapi saat ini sudah dipisah-pisah sehingga berdampak pada masyarakat yaitu harga listrik menjadi mahal.

“Sekarang semua bisa ikut kelistrikan itu ada di Omnibus Law”, pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: