Mediaumat.id – Ulama Jawa Barat Ustadz Dr. Hakim Abdurrahman menegaskan bahwa undang-undang (UU) apa pun yang lahir dari demokrasi pasti menyengsarakan manusia.
“Apa pun jenis undang-undang yang lahir dari demokrasi yang merupakan sistem kufur pasti akan menyengsarakan manusia, membebani rakyat,” tuturnya di acara Islamic Lawyers Forum: Ada Apa dengan RUU Kesehatan? melalui kanal YouTube Rayah TV, Ahad (25/6/2023).
Menurutnya, rancangan undang-undang atau undang-undang yang lahir dari sistem kufur itu pasti untuk kepentingan orang-orang zalim, orang-orang fasik, atau orang-orang kafir.
“RUU kesehatan misalnya, di situ memang ada semacam jaminan kesehatan karena memang tugas negara itu mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan, termasuk di dalamnya anggota masyarakat atau rakyat yang sehat. Tetapi hakikat yang terjadi bukan jaminan tetapi pelepasan kewajiban dari negara kepada rakyat, di mana tanggung jawab kesehatan diserahkan kepada rakyat,” terangnya.
Ini, sambungnya, bertentangan dengan nilai-nilai Islam, karena dalam Islam salah satu fungsi negara itu menjalankan tugas-tugas politik yaitu mengurusi rakyat agar rakyat sehat sehingga optimal menjalankan fungsi sebagai hamba Allah dan sebagai khalifatullah fil ardh.
“Dalam sistem Islam kesehatan menjadi tanggung jawab negara yang kita sebut dengan negara khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah ini yang akan menjalankan fungsi politik mengurusi urusan rakyat yang salah satunya menjamin kesehatan,” bebernya.
Empat Karakter
Jaminan kesehatan yang diberikan oleh khalifah, lanjutnya, setidaknya memiliki empat karakter.
Pertama, jaminan itu tidak membedakan warga negara, karena di negara khilafah warga negara tidak di kelas-kelaskan.
“Jadi, mau warga negara yang Muslim maupun non-Muslim, semua berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang sama,” ucapnya.
Kedua, karena kesehatan merupakan kebutuhan asasi maka diberikan secara gratis oleh negara.
Ketiga, mudah diakses oleh masyarakat. “Layanan kesehatan, infrastruktur kesehatan, termasuk tenaga kesehatan mendapatkan perhatian yang besar dari khalifah,” tandasnya.
Keempat, layanan kesehatan diberikan oleh khalifah dengan layanan tuntas, tidak berdasarkan kelas-kelas.
Sebagai solusi dari masalah kesehatan ini, Dr. Hakim menyebut, secara normatif solusinya adalah penerapan Islam kafah dalam institusi negara khilafah.
“Secara praktis perlu berani, tegas dan istiqamah mengedukasi masyarakat terkait pentingnya khilafah dalam mengurusi rakyat termasuk dalam masalah kesehatan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun