Ulama Parigi: Pemerintah Wajib Batalkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021!

Mediaumat.id – Sejumlah ulama di Parigi Moutong mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemerintah wajib membatalkan Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ungkap Ustaz Muhammad Ikbal dari Komunitas Muslim Bersatu (KMB) sekaligus Pengasuh Rumah Qur’an Darul Ihsan Parigi, saat membacakan poin kedua menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam acara Multaqo Ulama Aswaja: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Ulama Aswaja, Tolak Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, Senin (29/11/2021) di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Selain itu, pemerintah juga wajib menerapkan pendidikan Islam yang memiliki tujuan menciptakan individu-individu yang bertakwa kepada Allah SWT. “Dan segera meninggalkan sekulerisme dalam bidang pendidikan dan sistem pergaulan, yang mengakibatkan pergaulan bebas,” tegasnya.

Ikbal menyampaikan, agar kaum Muslim utamanya para ulama untuk terus menerus berdakwah di jalan Allah, mengajak kepada kebaikan demi tegaknya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

“Para ulama berkewajiban menjaga umat dari kehancuran dan kerusakan akibat kapitalisme, demokrasi, sekulerisme, komunisme, serta harus berada di garda terdepan dalam upaya penerapan Islam kaffah di bawah naungan khilafah Islam,” tuturnya.

Ia mengatakan, sudah saatnya negeri ini menerapkan syariah Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islam yang mengikuti metode kenabian. “Akan membuat negeri Indonesia menjadi negara yang makmur, mampu menyejahterakan rakyatnya dengan karunia sumber daya alam yang melimpah, dan hidup berkah dalam ridha-Nya,” pungkas Ikbal.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: