Ulama Palu: Permen Dikbudristek 30/2021 Bukan Solusi, Justru ‘Legalkan’ Seks Bebas!
Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 bukanlah solusi terhadap dekadensi moral, justru ‘melegalkan’ seks bebas.
“Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bukan solusi terhadap dekadensi moral yang parah di perguruan tinggi, malah aturan ini justru ‘melegalkan’ seks bebas,” tutur Pengasuh Rumah Qur’an Al Mustanir (RQM) Ustaz Muhammad Sardi Aras, S.Pd., M.Pd. saat membacakan pernyataan sikap menolak Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam acara Multaqo Ulama Aswaja: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Ulama Aswaja, Tolak Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, Selasa (30/11/2021) di Palu.
Peraturan menteri tersebut perlu ditolak karena dalam aturan tersebut ada frasa pengecualian ‘tanpa persetujuan korban’. “Maka persetujuan (consent) menjadi penentu apakah terjadi kekerasan seksual atau tidak, ini berarti jika korban setuju, maka boleh dan bebas, asalkan berdasarkan suka sama suka,” tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa Islam tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan seksual secara mutlak. “Zina haram! Meskipun pasangan itu suka sama suka,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah wajib membatalkan Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. “Pemerintah wajib membatalkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” seru Sardi Aras.
Selain itu, pemerintah juga wajib menerapkan pendidikan Islam yang memiliki tujuan menciptakan individu-individu yang bertakwa kepada Allah SWT. “Dan segera meninggalkan sekulerisme dalam bidang pendidikan dan sistem pergaulan, yang mengakibatkan pergaulan bebas,” tegasnya.
Dalam seruan tersebut juga mengajak, agar kaum Muslim utamanya para ulama untuk terus menerus berdakwah di jalan Allah. Mengajak kepada kebaikan, demi tegaknya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
“Para ulama berkewajiban menjaga Umat dari kehancuran dan kerusakan akibat kapitalisme, demokrasi, sekulerisme, komunisme, serta harus berada di garda terdepan dalam upaya penerapan Islam kaffah di bawah naungan khilafah Islam,” tuturnya.
Terakhir, ia mengatakan, sudah saatnya negeri ini menerapkan syariah Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiah ala minhajin nubuwwah. Karena akan membuat negeri Indonesia menjadi negara yang makmur, mampu menyejahterakan rakyatnya dengan karunia sumber daya alam yang melimpah, dan hidup berkah dalam ridha-Nya.[] Ade Sunandar