Mediaumat.news – Ulama Kabupaten Bandung tegaskan Perppu Ormas sangat berbahaya. “Perppu Ormas No.2 tahun 2017 sangat berbahaya bagi seluruh kaum Muslimin karena di dalamnya ada ketentuan yang bersifat karet seperti pada pasal 59-3 yaitu penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya Pengasuh Sekolah Tahfizh Khoiru Ummah KBB Kabupaten Bandung Ustadz Abu Zein dalam acara Mudzakarah Ulama dan Tokoh Masyarakat, Rabu (30/8) di PP Al-Khoiriyyah, Ngamprah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, pasal karet berpotensi untuk dimaknai secara sepihak oleh pemerintah untuk menindas pihak lain sehingga sangat berpotensi menjadi rezim diktator anti Islam.
Pengasuh Majelis Ta’lim Al-Muthmainnah Kab Bandung Kyai Drs Odin Mahfudin menyatakan Perppu Ormas tidak lain hanya kalimatin khabisyatin yang rapuh mudah runtuh, lemah tak berfaedah. “Sejatinya umat Islam tak perlu gentar dan terus berjuang karena janji Allah adalah pasti, kemenangan akan segera diraih, umat Islam akan menjadi khairu ummah kembali,” tegasnya.
Pernyataan Kyia Odin pun disambut hangat Ustadz Mahmud Yunus, tuan rumah. “Maka kita wajib berjuang untuk menolak Perppu ini,” katanya sambil memberikan motivasi agar terus tetap berdiri tegak menjunjung tinggi kalimah thayyibah Lailahaillallah Muhammadar Rasulullah.[]