Mediaumat.news – Gaung bersambut, kedzaliman pemerintah menerbitkan perpu no 2 tahun 2017 tampaknya terdengar juga sampai di daerah kecamatan Dukun kabupaten Gresik Jawa Timur.
Sebagai wilayah yang identik dengan pondok pesantren, tentu para ulama dan tokoh masyarakatnya yang tidak diragukan lagi “concernnya” terhadap masalah agama dan umat Islam. Maka mereka tidak tinggal diam dengan kedzaliman tersebut.
Maka tepat hari Rabu (9/8) malam, digelar multaqo ulama dan tokoh sekecamatan dukun tolak Perpu no 2 tahun 2017. Acara bertempat di kediaman Ustadz Rodhi Masykur dan dihadiri lebih dari 20 Ulama, tokoh masyarakat setempat dan asatidz di sekitar kecamatan Maskumambang Gresik Jatim. Acara dimulai dengan pembacaan kalam ilahi oleh M. Zainuri, pengajar di Ponpes Maskumambang Gresik.
Selanjutnya acara dilanjutkan oleh Ustadz Rodhi Masykur, beliau menyampaikan “kalimatut taqdim” sebagai shahibul bait, tentang kronologis terbitnya perppu no 2/2017. Tepat tgtanggal 11 Juli 2017 Presiden menandatangi perpu no 2 tahun 2017 yang kemudian menjadi ramai di media elektronik dsb. Kemudian tepat 7 hari berikutnya atau tepatnya tanggal 19 Juli 2017 Kemenkumham melakukan konferensi pers terkait pencabutan SK BHP HTI.
Sikap tersebut menuai banyak kritik dan jelas pemerintah telah melakukan dua kedzaliman, pertama menerbitkan Peru. Kedua, mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.
Harusnya kalau sesuai Perpu pasal 62 urutannya surat peringatan, surat penghentian kegiatan, baru pencabutan SK. Sampai sekarang HTI tidak menerima salinan SK pencabutan SK BHP.
Dampak terbitnya perpu sekarang mulai muncul kasus persekusi terhadap dakwah Islam.
Sedangkan Al Mukarom KH Bakir Yaqub mubaligh dan tokoh kecamatan dukun menyampaikan setuju dengan statemen bahwa pemerintah jelas melanggar aturannya sendiri dengan tujuan untuk menghalangi dakwah Islam, untuk itu umat harus bersatu untuk terus menolak Perppu tersebut.
Tampak hadir juga al mukarrom H Arifin, al mukarrom H. Mukhlis, al mukarrom Abah Darmawan, al mukarrom Abah Nurudin serta para tokoh masyarakat yang hadir, semua sepakat tolak perppu ormas No 2 th 2017. Dan Perppu tersebut adalah bukti kedzaliman penguasa anti Islam.
Bahkan para ulama dan tokoh masyarakat yang hadir juga sepakat untuk tidak memilik partai politik manapun yang mendukung perppu tersebut, dan bahkan tidak memilik calon legislatif, calon kepala daerah dan calon presiden yang mendukung perppu tersebut.[]