Ulama dan Aktivis Minangkabau Tolak Pemindahan IKN

 Ulama dan Aktivis Minangkabau Tolak Pemindahan IKN

Mediaumat.id – Ratusan ulama, tokoh dan aktivis Minangkabau, Sumatera Barat, menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Tolak UU dan pindah ibu kota negara,” demikian keputusan silaturahmi ulama, tokoh dan aktivis Minangkabau, Sabtu (29/1/2022) di Bukittinggi.

Mereka menilai UU IKN dan pindah IKN dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur tidak layak dimplementasikan. Mereka memberikan beberapa alasan terkait penolakan tersebut.

Pertama, pemindahan IKN membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat.

Kedua, pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu.

Ketiga, secara geologis, terdapat banyak kelemahan untuk menjadikan wilayah Penajam Pasir Utara sebagai IKN sehingga biaya akan menelan APBN lebih besar jika dilanjutkan.

Keempat, pemindahan IKN merupakan proyek sarat kepentingan para pemilik modal.

Kelima, pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga kedaulatan.

Forum yang dihadiri ulama, tokoh dan aktivis dari berbagai kab/kota Sumbar itu dengan tegas menolak UU IKN dan pindah IKN yang jelas zalim, dan ditengarai bagian skenario asing menguasai negeri.

Mereka pun menuntut pemerintah menghentikan dan menghapus praktik sistem sekuler kapitalisme-demokrasi yang menjadi penyebab suburnya tatanan oligarki (persekongkolan jahat segelintir kapitalis dan politisi).

“Segelintir oligarki pencari rente yang diduga kuat mendapatkan paling banyak keuntungan dalam pemindahanIKN ini, tumbuhnya korupsi secara sistematis, dan lahirnya para pemimpin yang meminggirkan peran agama dalam kehidupan publik,” ungkap mereka.

Para ulama, tokoh dan aktivis juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama- sama memperjuangkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. “Sebagai kewajiban syar’i dan solusi mendasar untuk menggantikan penerapan sistem sekuler kapitalisme-demokrasi yang menjadi akar masalah negeri,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *