Ulama Bogor Desak Pemerintah Hormati Hak Ulayat Warga Rempang

 Ulama Bogor Desak Pemerintah Hormati Hak Ulayat Warga Rempang

Mediaumat.id – Merespon upaya penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang, Ray Iskandar, perwakilan dari para tokoh penggerak Bogor Dayeuh Ulama mendesak pemerintah untuk menghormati hak ulayat adat Melayu.

“Kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat Melayu,” serunya dalam audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bogor di Kantor DPRD setempat, Jumat (22/9/2023).

Untuk diketahui sebelumnya, audensi tersebut dilakukan oleh sejumlah habib, ustadz, dan aktivis Islam Bogor. Delegasi diterima oleh salah satu pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy.

Sebagai bentuk solidaritas untuk warga Pulau Rempang dan Galang, Ray juga menyampaikan pernyataan sikap.

“Masyarakat Melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang telah berabad-abad mereka tempati dan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri,” ungkap Ray, menyampaikan salah satu butir pernyataan sikap.

Adalah di dalam kitab Tuhfat an-Nafis karya Raja Ali Haji (terbit perdana tahun 1890), kata Ray, dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang dan Bulang adalah keturunan dari prajurit/laskar Kesultanan Riau Lingga, yang sudah mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M, tepatnya di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I.

Karenanya, ia juga mendesak agar pemerintah memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Mengutuk Keras

Pun di saat yang sama, ia dan para tokoh Islam Bogor mengutuk keras bilamana ada tindakan represif dan intimidasi dari aparat terhadap warga yang sekadar menyampaikan pendapat.

“Kami mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang,” cetusnya.

Sebab, menurutnya, dari tindakan tersebut masyarakat bisa mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.

Malah dari pengerahan alat negara tersebut dalam kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat, dinilainya justru menunjukkan dukungan penuh negara terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah menempati tanah tersebut secara lintas generasi.

Tak ayal, sikap pemerintah yang ia pandang sebagai bentuk kebijakan kapitalistik, zalim dan melanggar hukum itu harus dihentikan. “Harus segera dihentikan,” cetusnya.

Cabut Status PSN

Selanjutnya, para tokoh Islam Bogor itu pun mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City dicabut dari status proyek strategis nasional (PSN).

Pasalnya, sangat terlihat rencana proyek pemerintah bersama investor Cina tersebut sangat ambisius. Apalagi terkesan dilakukan dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang.

Karenanya pula, sebagai bagian dari umat Islam, ia menyinggung sabda Nabi SAW, yang artinya: ‘Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya’ (HR Muttafaq ‘alaih).

Makanya, umat mesti menyadari bahwa sengketa seperti yang terjadi di Rempang, tak akan pernah tuntas kecuali dengan syariah Islam. “Hanya syariat Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia,” sebutnya.

Terakhir, ia menyeru kepada seluruh umat untuk bergegas menuju penerapan Islam yang sarat keberkahan. “Bergegaslah menuju penerapan Islam secara sempurna, karena di sana pasti terdapat keberkahan yang berlimpah,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *